Jakarta , Patroli Pengawasan Panti Pijat Wilayah Cilincing Jakarta Utara Jakarta, Senin (1/08/2022) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cilincing melakukan razia ke sejumlah tempat pijat. Hasilnya petugas menemukan banyak terapis yang belum memiliki izin sertifikasi praktik. Dalam razia,petugas melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen izin usaha. Kemudian melakukan pengecekan terhadap ruangan yang digunakan untuk pijat serta terapis atau tenaga pemijat tradisional. Pengecekan mulai kartu identitas hingga sertifikat terapis. Setibanya di lokasi, petugas langsung memeriksa surat izin operasional dan sertifikasi setiap terapis di tempat pijat tersebut. Hasilnya, petugas masih banyak menemukan terapis pijat yang tidak memiliki izin sertifikasi praktik. Atas temuan tersebut pemilik panti pijat pun, diberikan teguran. Penutupan usaha pun juga akan dilakukan jika panti pijat tersebut enggan mengurus izin sertifikasi praktik bagi terapis. Razia yang digelar di beberapa tempat pijat berbeda ini, merupakan upaya pembinaan dan pencegahan penyelewengan izin usaha.Jakarta, www.jayaposnews.co.id – Senin (1/08/2022) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cilincing melakukan razia ke sejumlah tempat pijat. Hasilnya petugas menemukan banyak terapis yang belum memiliki izin sertifikasi praktik.
Dalam razia,petugas melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen izin usaha. Kemudian melakukan pengecekan terhadap ruangan yang digunakan untuk pijat serta terapis atau tenaga pemijat tradisional. Pengecekan mulai kartu identitas hingga sertifikat terapis.
Setibanya di lokasi, petugas langsung memeriksa surat izin operasional dan sertifikasi setiap terapis di tempat pijat tersebut.
Hasilnya, petugas masih banyak menemukan terapis pijat yang tidak memiliki izin sertifikasi praktik. Atas temuan tersebut pemilik panti pijat pun, diberikan teguran.
Penutupan usaha pun juga akan dilakukan jika panti pijat tersebut enggan mengurus izin sertifikasi praktik bagi terapis. Razia yang digelar di beberapa tempat pijat berbeda ini, merupakan upaya pembinaan dan pencegahan penyelewengan izin usaha.