Jakarta (23/08/2022), Ketua Umum Partai Indonesia Bangkit Bersatu (PARTAI IBU) Dr. Dr. Zulki Zulkifli Noor, ST., SH., MH., M.Kn., MM. melaporkan sengketa administrasi ke Bawaslu usai partainya dinyatakan tidak lolos dalam Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2022 pada 16 Agustus 2022 lalu.
Ketua Umum Partai IBU mengatakan,” Kami telah memeriksa, menganalisa dan melakukan kajian terkait proses pelaksanaan pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum 2024 dan menemukan banyak terjadi pelanggaran oleh KPU RI yang menghambat pelaksanaan demokrasi di Indonesia.” Ungkapnya kepada awak media di Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat Partai IBU Jalan Cempaka Putih Tengah I No. 19 H, Cempaka Putih Jakarta Pusat (16/08/2022).
“Saya telah menunjuk beberapa kuasa hukum untuk menindaklanjuti persoalan ini. Kami sudah melaporkan sengketa ini ke Bawaslu dan berkas sudah dinyatakan lengkap dengan nomor register laporan : 003/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 pada hari selasa 23 Agustus 2022. Tinggal menunggu tidndak lanjutnya dari Bawaslu,” Ungkapnya.
“Partai IBU juga akan melakukan Judicial Review ke Mahkamah Agung serta mendaftarkan Gugatan Ke PTUN terkait pelanggaran oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Hal ini kami lakukan agar proses demokrasi di Indonesia terus berkembang. Hak hak partai politik baru saat ini seperti dikebiri. KPU juga belum dapat menterjemahkan Undang Undang no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan benar. Sebagai contoh adalah pembuatan aplikasi Sipol KPU RI yang seharusnya mempermudah partai politik menjalankan kegiatannya menuju pemilu 2024, namun kenyataannya malah menjadi masalah. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya Partai Politik Baru, ada 16 parpol yang dinyatakan tak lolos pendaftaran dan menimbulkan potensi terjadinya sengketa.” Tambah Dr. Dr. Zulki Zulkifli Noor, ST., SH., MH., M.Kn., MM. selaku Ketum Partai IBU dan juga akademisi yang menyandang 2 gelar Doktor di bidang Hukum dan Doktor di bidang ekonomi ini.
Secara terpisah, Dr. (Can.) Erlangga lubai, SH., MH. Selaku Sekretaris Majelis Tinggi partai Indonesia Bangkit Bersatu (Partai IBU) dan juga yang ditunjuk sebagai kuasa hukum dan pelapor masalah sengketa Partai IBU dengan pihak KPU RI usai menyelesaikan proses pendaftaran pelaporan ke Bawaslu mengatakan,” Hari ini kami telah melengkapi berkas persyaratan pelaporan Partai IBU terkait sengketa administrasi dengan KPU RI sesuai Perbawaslu RI Nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administrative Pemilu. Kami tinggal menunggu tindaklanjut dari Bawaslu untuk menyelesaikan sengketa ini,” Terangnya kepada media (23/08/2022).
“Mewakili Seluruh Pengurus Partai Indonesia Bangkit Bersatu atau Partai IBU, Saya berharap untuk mendapat penyelesaian yang adil sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku. Patut dicatat bahwa Partai IBU adalah Partai yang dibentuk dengan azas Taat Hukum, sehingga Hukum merupakan aturan tertinggi bagi kami untuk dilaksanakan Bersama. Jaminan kepastian hukum bagi masyarakat mutlak harus diberikan oleh negara, karena negara kita adalah negara hukum. Jadi jangan ada pihak pihak yang boleh melampaui kewenangannya yang telah diatur oleh hukum.” Tambahnya.
“Selain melaporkan ke Bawaslu, kami diperintahkan oleh Ketua Umum Partai IBU untuk menindaklanjuti perkara ini ke mahkamah Agung untuk Yudicial Review dan PTUN,” Pungkasnya.
(Dharma Leksana/ Ketua DPP Partai IBU Bidang Komunikasi)