Jakarta (25/08/2022), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang pembacaan putusan pendahuluan terhadap empat laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini, Kamis (25/8/2022).
Pelapor dugaan pelanggaran administrasi tersebut merupakan empat partai politik (parpol) yang berkas pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu 2024 dinyatakan tidak lengkap oleh KPU. Adapun, keempat parpol itu adalah Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) dan, Partai Karya Republik (Pakar).
Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) membacakan Sidang Putusan Pendahuluan Bawaslu Terhadap Laporan Partai IBU Atas Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 dan menyatakan Laporan Partai Indonesia Bangkit Bersatu ( Partai IBU) Diterima dan Dilanjutkan.
Pembacaan Putusan Pendahuluan Terhadap Empat Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 secara live streaming di kanal YouTube Bawaslu RI di Ruang Sidang Bawaslu RI Jakarta yang disiarkan secara langsung dan bersifat umum (Terbuka) pada hari Kamis 25 Agustus 2022 dimulai pukul 11.00 WIB sampai dengan selesai.
Ketua Umum Partai Indonesia Bangkit Bersatu ( PARTAI IBU) Dr. Dr. H. Rd. Zulki Zulkifli Noor, ST., SH., MH., M.Kn., MM. mengatakan,” Allhamdulilah Laporan Partai IBU Partai IBU Atas Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 dinyatakan Diterima dan Dilanjutkan.” Ungkapnya kepada awak media di kantor secretariat Dewan Pimpinan Pusat partai IBU di Kawasan Cempaka Putih Jakarta Pusat usai mengikuti Sidang Putusan Pendahuluan Bawaslu Terhadap Laporan Partai IBU Atas Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024.
Ketum Partai IBU melanjutkan, “ Kami melahirkan Partai Indonesia Bangkit Bersatu atau yang dipanggil dengan nama PARTAI IBU memang mengusung spirit partai sebagai Partai yang Taat akan Hukum. Karena Kami meyakini, Ketika Hukum ditegakkan maka akan tercapai keadilan. Partai IBU mengusung Platform Untuk Indonesia Seharusnya, salah satunya adalah penegakkan hukum. Hukum akan menjadi dasar dari kehidupan kita berbangsa dan bernegara,” Tutur pria yang menyandang gelar 2 doktor di bidang ekonomi dan bidang hukum ini dengan tegas.
Penasihat Hukum Parrtai IBU yang juga merupakan Pengurus partai Sebagai Sekretaris Majelis Tinggi, Dr. (cand.) Erlangga Lubai, SH., MH. Yang mengikuti persidangan secara langsung di Kantor Bawaslu RI menegaskan,” Kami siap menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan dan perundangan yang brlaku untuk menyelesaikan sengketa pemilu Partai IBU dengan KPU RI. Dengan ketaatan dan kepatuhan menjalankan aturan hukum kami ingin memberikan penegasan bahwa Indonesia Seharusnya negara yang berdasarkan Hukum, sehingga ketertiban, keadilan, keamanan, kesejahteraan masyarakat dapat dijamin dalam kesetaraan, kebersamaan dan persaudaraan, seperti visi dan misi Partai Indonesia bangkit Bersatu,” Pungkasnya.
Dharma Leksana, S.Th., M.Si. selaku Ketua DPP Bidang komunikasi Partai IBU menambahkan,” Kami bersyukur bahwa Laporan Partai IBU diputuskan diterima dan dilanjutkan. Setelah Hasil Putusan pendahuluan ini ditentukan maka perkara/sengketa akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan. Semoga dalam pemeriksaan nanti Bawaslu dapat memutuskan secara adil terhadap sengketa kami,” harapnya. Terpantau, dalam sidang pembacaan laporan tersebut, pihak KPU sebagai terlapor juga sudah diundang hadir oleh Bawaslu.
(Carlla Paulina/ Ktua Bidang Media DPP Partai IBU)