Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) RI menggelar sidang laporan dugaan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 yang diajukan oleh Partai Indonesia Bangkit Bersatu (PARTAI IBU) dengan agenda pemeriksaan pembuktian pelapor dan saksi saksi pada hari Selasa 30 Agustus 2022 Pukul 19.00 WIB di Ruang Sidang Kantor Bawaslu RI jalan MH. Thamrin Jakarta Pusat.
Persidangan Bawaslu RI untuk Pembuktian Pelapor 003 dipimpin oleh Anggota Bawaslu RI – Puadi, S.Pd., MM., M.H. dan Totok Hariyono, SH beserta Jajarannya dihadiri oleh Pelapor dari Partai IBU yaitu Dr. (Cand) Erlangga Lubai, SH., MH. Dan Dharma Leksana, S.Th., M.Si. dan terlapor KPU RI diwakili oleh Anggota KPU Mochammad Afifuddin, S.Th.I, M.Si., Dr. Idham Holik, SE., M.Si. serta jajarannya terbuka untuk umum dan dipublikasikan secara live pada channel Youtube Bawaslu RI.
Dharma Leksana, S.Th., M.Si. selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai IBU dan juga sebagai Pelapor atas sengketa administrasi dengan KPU RI yang diregister pada Bawaslu dengan Nomor : 003/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 menyoal aplikasi Sipol KPU RI yang dijadikan acuan menentukan lolos tidaknya partai politik dalam mendaftar sebagai calon peserta pemilu 2024 mendapat tanggapan yang serius dari KPU RI.
Menurut Dharma, seperti diketahui dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI (PKPU RI) Nomor 04 Tahun 2022 pasal 13 (1) menyatakan :
Pasal 13
(1) Partai Politik calon peserta Pemilu melakukan
pengisian data dan pengunggahan dokumen
persyaratan ke dalam Sipol.
Dan
Pasal 18
(1) Partai Politik calon peserta Pemilu dapat mengajukan
pendaftaran setelah mengirimkan data dan dokumen
persyaratan yang diunggah melalui Sipol sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 kepada KPU.
Yang dapat dijelaskan bahwa status pendaftaran partai politik antara lain:
- Dikembalikan apabila: isian data dan unggahan dokumen tidak lengkap; dokumen tidak lengkap; dan dokumen tidak dicetak dari SIPOL.
- Diterima apabila: isian data dan unggahan dokumen lengkap; dokumen lengkap; dan dokumen dicetak dari SIPOL.
“ Partai IBU sejak awal pendaftarannya dan mendapat akun aplikasi Sipol tanggal 2 Agustus 2022 memahami bahwa Pendaftaran Partai Politik menjadi calon peserta pemilu 2024 wajib mengisi aplikasi Sipol agar lolos menjadi peserta sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 pasal 13 dan pasal 18 seperti disebutkan diatas dengan berbagai macam kesulitan seperti sulitnya jaringan akses internet di wilayah wilayah Papua, papua Barat, Gorontalo, Lampung dan wilayah lainnya, kesulitan teknis mengupload data ke dalam aplikasi Sipol, minimnya waktu untuk melakukan pengisian aplikasi Sipol sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Sitem Aplikasi Sipol yang pada akhirnya Partai IBU dinilai tidak dapat lolos mendaftarkan diri menjadi calon peserta Pemilu 2024 karena berkasnya dinyatakan tidak lengkap atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menurut versi KPU RI dan berkasnya dikembalikan sesuai dengan Pasal 22 PKPU No. 4 Tahun 2022.” Ungkapnya kepada awak media usai acara persidangan di Bawaslu RI (30/08/2022).
Pasal 22
(1) Selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16, KPU mengembalikan dokumen
pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu apabila:
a. isian data dan unggahan dokumen persyaratan
menjadi peserta Pemilu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 tidak lengkap;
b. dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (4) tidak lengkap; dan/atau
c. dokumen pendaftaran tidak dicetak dari Sipol
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6).
(2) KPU memberikan tanda pengembalian kepada Partai
Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan menggunakan formulir MODEL
PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN-PARPOL.
(3) Ketentuan mengenai formulir MODEL
PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN-PARPOL
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Komisi ini.
Menurut Dharma Leksana, S.Th., M.Si. selaku Pelapor dan pemegang akun Sipol Partai IBU mengatakan,” anehnya kemudian pada tanggal 14 Agustus 2022 yang merupakan hari terakhir batas pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 muncullah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 292 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penerimaan dan Verifikasi Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Bentuk Dokumen Fisik yang juga disampaikan oleh Idham Kholik pada persidangan ini.” Tambahnya.
Dharma Leksana melanjutkan,” Karena kami memahami bahwa pemenuhan data pada Aplikasi Sipol sesuai PKPU No. 4 tahun 2022 pasal 13 dan 18 adalah mutlak sebagai cara agar Partai IBU dapat lolos menjadi peserta Pemilu, maka Kami terus berusaha memenuhi kekurangan Data Progress kami di SIPOL dengan membawa data file berupa flash disk (berupa fisik) ke Kantor KPU RI untuk melengkapi kekurangan pengisian data sipol Partai IBU bersama dengan beberapa Partai lain sampai tanggal 16 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB. Namun karena acuan lolos atau tidaknya Partai kami berdasarkan ketentuan pemenuhan data di Aplikasi SIPOL seperti tertuang dalam Berita Acara formulir MODEL PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN-PARPOL sebagai salah satu produk hukum yang memutuskan lolos tidaknya Parpol menjadi peserta pemilu. Maka tetap saja Partai IBU dinyatakan tidak lolos. Dan pada akhirnya kami mencari jalan keluar dengan melaporkan sengketa Administrasi ini kepada Bawaslu RI yang diterima dengan nomer register 003/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 dan dilakukan persidangan pemeriksaan saksi dan bukti laporan kami pada hari ini, selasa 30 Agustus 2022 di kantor Bawaslu RI,” Lanjutnya.
“Kami merasa bersyukur pada kegiatan persidangan tadi, bahwa KPU RI mengakui bahwa Aplikasi Sipol memang bukanlah sebagai alat penentu lolos tidaknya Partai IBU menjadi calon peserta Pemilu 2024, seperti juga disampaikan oleh Saksi Ahli yang kami hadirkan yaitu Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, SH., MH. Bahwa SIPOL hanyalah sebuah instrument yang memudahkan pengelolaan data yang berguna baik untuk KPU RI maupun Partai Partai Politik seperti dapat kita saksikan pernyataannya pada tayangan Youtube Bawaslu RI Sidang Pembuktian Pelapor 003 di menit ke 1:27:22 pada link youtube : https://www.youtube.com/watch?v=w791qaCKjow dan seterusnya.” Pungkasnya.
Terpantau dari link Youtube Bawaslu RI di menit ke 1:52:49 Idham Holik sebagai salah seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2022-2027 yang mewaklili terlapor KPU RI mengatakan,” Terkait dengan SIPOL yang tadi Profesor sudah menangkap bahwa pada dasarnya mengapresiasi SIPOL. Terimakasih Prof. atas apresiasinya. Dan di dalam PKPU kami juga kami menegaskan bahwa masih memungkinkan untuk menyerahkan dokumen secara fisik dan hal tersebut juga sudah kami lakukan dalam Keputusan KPU RI Nomor 292 dalam rangka memang mempertegas bahwa Sipol adalah sebagai alat instrument, apalagi dalam konteks kebijakan pemerintah yang lebih luas.” Terangnya dalam persidangan di Bawaslu hari Selasa 30 Agustus 2022.
(Carlla Paulina/ Adil Sadana/Red)