JAKARTA -dettiknews.com.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam oprasinya KPK berhasil menangkap Sahat Tua Simanjuntak sebagai pejabat Wakil Ketua DPRD Jawa timur, beserta stafnya dan mantan kepala Desa Jelgung kabupaten Sampang.
OTT KPK ke dua orang tersebut merupakan pejabat DPRD atas tindak pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2020,terjadinya OTT di sebuah komplek perumahan di kawasan, Sukolilo, Surabaya Jawa Timur.pukul 19.00 wib pada tgl 15/12/2022.
Selanjutnya penyidik KPK Lansung melakukan penyegelan pintu ruang kerja pimpinan legislatif yang terjaring OTT, di gedung legislatif Provinsi Jatim. terlihat jelas gedung DPRD tertutup dan di segel KPK. sekitar pukul 01.45 WIB, Kamis (15/12/2022).
Wakil Ketua DPRD Jatim yang diamankan KPK tersebut, kini sudah berada di gedung merah putih komisi Pemberantasan Korupsi,” Jakarta.
Dalam OTT KPK menangkap kedua orang tersebut, yang sebelum dengan adanya Laporan ada dugaan Korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas), Kamis (15/12/2022).
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonseia (KAKI) mendukung KPK mengungkap dugaan Korupsi dana hibah 2020 karena pelakunya tidak mungkin 1 atau 2 orang melainkan masih banyak yang belum ditemukan KPK.
KPK saat melakukan pengungkapan atas Korupsi dana hibah tahun 2020 saya yakin KPK bekerja secara profesional dan akan mengembangkan pelaku korupsi lebih banyak lagi anggota dewan yang terlibat lainya
Bukan hanya Wakil ketua DPRD Jatim saja. soal dugaan Korupsi dana hibah bukan cuma tahun 2020 Melainkan juga 2019 dan 2021.
Diyakini KPK akan tetap bersikukuh mengungkap kasus Korupsi. Baik untuk Korupsi dana hibah (Pokmas), Fee Proyek Pokir/Jasmas) dan lain sebagainya di 29 Kabupaten dan 9 Kota juga tidak lepas wilayah kab Bangkalan Jawa timur.
“Untuk dana hibah wilayah Jawa timur dimaksud, tidak lepas dari kebijakan Gubernur Jawa timur Khofifah Indar parawansa.
Diketahui sebelumnya bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penggunaan dana hibah provinsi Jatim tahun 2019 sebesar Rp 2.963.563.861.161,71 tanpa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Kemudian pada penggunaan dana hibah tahun 2020 ditemukan anggaran sebesar Rp. 1.698.556.037.167,00 juga tanpa SPJ.
Temuan anggaran tanpa LPJ tersebut merupakan sebagian dari anggaran dana hibah yang direalisasikan tahun 2019 melalui 11 SKPD sebesar Rp. 8.576.571.520.945,20 dan pada tahun 2020 melalui 9 SKPD sebesar Rp. 9.514.406.648.901,00.,” Data Aktivis KAKI, Jumat (16/12/2022).
(Riki)