dettiknews.com – Jakarta, Awalnya para pedagang besi tua di Cakung Timur mendapatkan informasi terkait lapaknya akan di bongkar, akhirnya para pedagang besi tua mengadakan rapat dikediaman H. Wahid, tepatnya di jalan Cacing Kayu Tinggi Cakung Timur Jakarta timur (27/12/2022).
Selanjutnya ada oknum anggota Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) menawarkan jasa bantuan Hukum dan siap melakukan mediasi terhadap instansi terkait dan memberikan informasi apa bila terjadi pembongkaran lapak para pedagang besi tua.
Kemudian oknum anggota Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) mendata para pemilik lapak Madura dan di mintai foto kopi KTP dan KK, alasan disaat terjadinya pembongkaran agar mendapatkan uang kerohiman atau ganti uang sejumlah Ratusan juta janjinya.
Para pedagang Lapak Madura tergiur dengan uang Ratusan juta seperti janji oknum anggota LAI, lalu mereka mengisi formulir dan di tandatangani para pemilik lapak. Kemudian hasilnya dikumpulkan dan diserahkan ke LAI. Sesuai surat kuasa dari pemilik lapak yang dibuat oleh LAI , menerangkan bahwa PT Pactum Serva memberikan surat edaran pengosongan lahan melalui kuasa Hukumnya bernama Regi Endar Wijanarno.
Akhirnya oknum anggota LAI inisial M meminta uang kepemilik lapak Madura sebesar Rp. 8.500.000,- ( delapan juta lima ratus ribu Rupiah) perlapak, sebanyak 16 lapak dan jumlahnya sekitar Rp.136.000.000,- ( seratus tiga puluh enam juta rupiah)
Atas informasi tersebut tim investigasi dettiknews dan Koran Jaya Pos menghubungi salah satu pemilik tanah tersebut lewat Telpon Watshapp mengatakan, ” Saya belum pernah memberikan surat kuasa terhadap siapapun dan tanah tersebut masih berstatus sengketa dan proses hukumnya masih berjalan, tanah tersebut milik saya sebagai Ahli Waris, sesuai bukti bukti yang ada berdasarkan keterangan keterangan dari Ahli Waris yang pernah dipanggil oleh Polres Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya, terkait data data dan nama pemilik hak tanah sebenarnya, banyak yang dipalsukan oleh oknum yang memiliki kepentingan tanah warisan saya.” Terangnya pada tanggal 27/12/2022.
“Kalo emang ada oknum meminta uang, itu bukan wewenang saya.mungkin dia buat keperluan diri sendiri apa lagi sebentar lagi tahun baru,” Lanjutnya.
Keterangan dari pemilik lapak inisial U mengatakan,” Emang benar pak saya dimintai uang oleh Tasan sebesar Rp 8.500.000. dan saya dilarang menceritakan ke siapapun, Kalo saya dijadikan objek ladang bisnis ,saya sangat keberatan, dan saya tidak ihlas, karena uang saya dapat pinjaman dari orang pak,” terangnya sambil meneteskan air mata.
Lanjutnya,” Hal ini sangat aneh, kok formulir surat kuasa yang dikeluarkan oleh LAI tidak dilengkapi dengan kop surat dan stempel bahkan tidak ada tangan dari Badan Hukum LAI. seharusnya dilengkapi dengan kwitansi berikut materai pak, nyatanya tidak ada, Kalo emang lahan ini mau dibongkar seharusnya ada surat pemberitahuan Ekskusi sesuai putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur pak ? Tambahnya.
“Ada lagi pungli yang dilakukan oleh H Jaheri yang meminta uang sebesar Rp 5 jt ke pemilik lapak dengan alasan buat biaya pengukuran tanah buat orang BPN. Ini ada apa ya sebenarnya ?”
(RIKI)