Jakarta dettiknews.com. Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara menggelar sosialisasi penerapan aplikasi Simpatik Dukcapil kepada puluhan Fasilitas Kesehatan (Faskes), Kamis (16/2). Aplikasi tersebut digunakan Faskes dalam mendata administrasi kependudukan lahir dan kematian sekaligus.
“Pagi tadi kita adakan sosialisasi Simpatik Dukcapil yang merupakan inovasi dari Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri,” kata Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara, Edward Idris saat dikonfirmasi, Kamis (16/2).
Dijelaskannya, Faskes yang telah berkolaborasi dengannya dapat mengakses aplikasi tersebut yang digunakan dalam mendata administrasi kependudukan lahir dan kematian.
Untuk administrasi kependudukan lahir, pemohon bisa mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Kartu Keluarga (KK), sedangkan untuk administrasi kependudukan kematian, keluarga pemohon mendapatkan Surat Akta Kematian.
“Syaratnya untuk administrasi kependudukan lahir berupa Surat Kelahiran dari Faskes, KTP orang tua, KK (Kartu Keluarga), sedangkan Kematian dilengkapi dengan Surat Kematian dari Faskes,” tutupnya.
( Jhonny )