
Jakarta dettiknews.com. Terpilihnya H. Suaib, SH, MH sebagai Ketua Forum RT-RW se-Jakarta Utara untuk periode Masa Bhakti 2023-2027, yang digelar di Balai Yos Sudarso Jakarta Utara itu, mendapat apresiasi dari H. Dali selaku Ketua RW 01 Kelurahan Semper Barat, yang selama ini sosoknya dikenal sebagai tokoh masyarakat Cilincing yang juga dikenal memiliki sikap tegas dan suka “Blak-Blakan”.
“Saya mengucapkan Selamat dan Sukses kepada Bapak H. Suaib atas terpilihnya beliau sebagai Ketua Forum RT-RW se-Jakarta Utara. Semoga dibawah kepemimpinannya, Forum RT-RW bisa membawa pencerahan bagi seluruh pengurus RT RW dan warga masyarakat Jakarta Utara,” ucap H. Dali kepada dettiknews.com (20/2/2023), pada Senin malam.
H. Dali juga menegaskan bahwa tupoksi yang melekat dan dijalankan oleh kelembagaan RT RW tersebut acuan dasarnya adalah tetap berpedoman kepada Pergub No 22 Tahun 2022.
Dimana di dalam pergub itu, menurutnya, tidak ada satupun kata yang menyebutkan bahwa RT- RW itu adalah pembantu dari pada lurah dan camat.
“Kita harus pahami bahwa RT- RW acuan dasar nya itu adalah Pergub tersebut, dimana di Pergub itu diatur dalam tahapan-tahapan tupoksi dari RT-RW, dengan harapan tupoksi ini berjalan sesuai koridor dan sesuai aturan-aturan yang berlaku di pergub tersebut,” terang H. Dali.
“Dan tidak ada satu kata pun yang menyebutkan bahwa RT- RW itu adalah pembantu dari pada lurah dan camat, kalimat yang tersirat dan tersurat RT- RW itu membantu kinerja lurah dan camat,” sambungnya.
Pengertiannya menurut H. Dali, bahwa RT RW adalah sebuah kelembagaan yang membantu kinerja dalam mensosialisasikan berbagai program yang di turunkan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melalui Walikota, Camat dan Lurah.
“Tentunya ketika program tersebut dilaksanakan umumnya sudah ada dana operasionalnya. Dan itu bukan uang gaji. Oleh karenanya ketika kelembagaan RT RW mendapatkan dana operasional untuk di fungsikan pada kegiatan-kegiatan dilingkup kewilayahan, tentunya harus ada laporan pertanggung jawabannya,” kata H. Dali.
H. Dali juga menjelaskan bahwa terkait besaran biaya operasional yang didapat untuk mendukung kinerja pada kelembagaan RT RW di suatu wilayah, menurutnya masih dirasakan sangat kurang, jika diukur dengan kebutuhan real organisasi RT- RW tersebut.
“Namun pun demikian seyogianya harus ada poin-poin dimana RT-RW juga dapat diberikan partisipasi dan diperkenankan untuk menggalang dana dari masyarakat, sejauh yang dilakukannya itu tidak menyalahi aturan-aturan yang ada,” ujar H. Dali.
DISEBUTKAN lebih jauh oleh H. Dali bahwa kinerja yang dilaksanakan oleh kelembagaan RT- RW, harus tetap mengacu kepada
Pergub No 22 tahun 2022. Namunpun itu menurutnya, Forum RT RW dapat juga melaksanakan kerangka kerja hasil keputusan bersama (kolektif kolegial) yang tidak ada di pergub, melalui mekanisme yang melibatkan para pihak berkepentingan di suatu kewilayahan RT -RW guna mengeluarkan sebuah keputusan yang mengedepankan musyawarah dan kebersamaan.
Hal itu disampaikan H. Dali karena faktanya masih ada para Ketua RT RW yang dalam menjalan etos kerjanya masih “One Man Show” alias bekerja sendiri tanpa melibatkan pengurus yang lain.
“Karena jika seandainya melibatkan sekertaris dan bendahara, maka dana operasional pun jadi harus dibagi tiga. Oleh karena sebab itu, mungkin yang membuat para ketua RT/RW tersebut lebih suka bekerja sendiri,” ungkap H. Dali.
Di penghujung sesi wawancaranya dengan dettiknews.com selanjutnya H. Dali pun berpesan agar keberadaan Forum. RT-RW se-Jakarta Utara dapat bermanfaat untuk para pengurus RT dan RW. yang berada di wilayah Jakarta Utara khususnya.
“Jika boleh menyarankan Forum RT RW itu jangan seperti balon. Terlihat tampilannya bulat besar, cantik dan kompak tapi di dalam isinya kosong. Nah, jangan sampai Forum RT RW se-Jakarta Utara jadi seperti itu,” pungkasnya.( Jhonny )