Ketua Umum Partai IBU Dr. Dr. Zulki Zulkifli Noor, ST., SH., MH., M.Kn., MM.
Jakarta, Terkait dengan Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) dengan mengabulkan gugatan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Ketua Umum Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Partai IBU) mengajak semua pihak agar menghormati hukum.
Ketua Umum Partai IBU Dr. Dr. Zulki Zulkifli Noor, ST., SH., MH., M.Kn., MM. mengatakan,” Indonesia adalah Rechtsstaat. Negara yang berkehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pada Hukum. Keputusan PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima merupakan putusan hukum, sehingga wajib dihormati dan dipatuhi. Jangan dipolitisir.” Ujarnya kepada awak media di Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat Partai IBU Cempaka Putih Jakarta Pusat Minggu, 5 Maret 2023.
“Saya mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah berani mengambil keputusan yang berkeadilan dan berimbang dengan menghukum tergugat (KPU RI) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari, seperti bunyi putusan tersebut. Hal ini perlu dimaknai bahwa seluruh proses pendaftaran dan verifikasi baik administrasi maupun faktual terbukti ada perbuatan melawan hukum, sehingga proses pendaftaran tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan dan terdapat perbuatan melawan hukum sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk mengulang proses pendaftaran Partai Calon Peserta Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam PerKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sebaiknya masyarakat, tokoh politik nasional maupun tokoh masyarakat nasional seyogyanya jangan berfikir praktis tetapi lebih memaknai atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebuah keputusan hukum yang orisinil dan bebas dari kepentingan politis, karena memang faktanya kinerja Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia saat ini masih banyak yang harus disempurnakan dan masih ditemukan oknum KPU RI yang melakukan perbuatan melawan hukum ataupun mengarah pada tindak pidana. Oleh karena itu terlalu dini menghakimi dan menolak putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. Masyarakat wajib mengetahui saat ini KPU RI dalam melaksanakan proses pendaftaran calon peserta pemilu baik parpol, angggota DPR RI dan Anggota DPRD mengacu pada PerKPU Nomor 4 Tahun 2022 dimana pendaftaran wajib secara elektronik yaitu melalui Sipol, dimana pada awalnya sipol sebagai alat bantu tetapi KPU RI telah berubah Sipol menjadi penentu kelengkapan administratif kelolosan pendaftaran calon peserta pemilu 2024 hal ini tidak sejalan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sementara pada tanggal akhir pendaftaran yaitu tanggal 14 Agustus 2022 KPU RI menerbitkan SK KPU RI Nomor 292 Tahun 2022 pendaftaran dapat dilakukan dengan menggunakan data fisik tanpa kesepakatan seluruh partai politik pendaftar dan minim sosialisasi, sehingga putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat patut mendapatkan apresiasi dan dukungan atas suatu keputusan yang berkeadilan dan berimbang.” Tambahnya.
Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Partai IBU) sebagai Partai baru juga mengalami hal yang sama dengan Partai PRIMA, dimana Kami sudah melakukan upaya hukum administratif melalui Bawaslu dan mengikuti sengketa proses, Bawaslu menolak sengketa kami tanpa mempertimbangkan saksi, fakta dan bukti persidangan dari partai kami tetapi lebih mempertimbangkan semua pertimbangan yang berasal dari KPU RI yang bersifat administratif. Kami sudah mencoba melakukan gugatan ke PTUN, namun dalam dissmisal kami ditolak karena berdasarkan PerKPU Nomor 4 Tahun 2022 tidak mengakomodir upaya hukum setiap tahapan dalam proses pendaftaran pemilu tetapi dibuat samar sehingga kurang menjunjung nilai-nilai keadilan dan kesetaraan sebagai amanat UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Partai IBU juga telah mengajukan Judicial Review Ke Mahkamah Agung namun sampai saat ini Mahkamah Angung belum dapat menyidangkan adats yudisial review yang diajukan Partai IBU walaupun telah mendaftarkan gugatan dengan Nomor 55 P/HUM/2022 dimana status sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan majelis sejak didaftarkan pada tanggal 2 September 2022 yang menurut Sistem Informasi Perkara tercantum Masjelis Hakim Dr. H. Yulius, S.H., M.H., sebagai Ketua dan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., dan Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum sebagai haakim anggota dimana sampai saat ini belum ada kejelasan meskipun kami telah menyerahkan bukti formal dan materiil yang sangat cukup untuk dapat diproses.” Lanjutnya.
“ Kami sebagai partai politik berhak memperoleh perlindungan hukum dari Pengadilan adanya pelanggaran hukum sebagai hak konstitusi yang dijamin oleh UUD NRI 1945 dan partai politik merupakan bagian dari pemerintahan secara langsung ataupun melalui suatu pemilihan umum sesuai Universal Declaration of Human Rights. KPU juga melanggar hak-hak kami yang berkaitan dengan hak-hak sipil dan politik dalam International Covenant on Civil and Political Rights yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. Dan dalam catatan kami, KPU sejak awal tidak konsisten dalam kebijakannya, sebagai contoh pemberlakuan SIPOL yang menjadi alat penentu pendaftaran Partai Politik menjadi peserta Pemilu 2024, namun dibatalkannya sendiri dalam Peraturan KPU Nomer 292 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Penerimaan dan Verifikasi Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Bentuk Dokumen Fisik yang dikeluarkan KPU tepat pada hari terakhir masa pendaftaran yaitu tanggal 14 Agustus 2022,” Terangnya.
“Atas keputusan hukum yang telah diambil dengan adil oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kami Partai IBU sangat mendukung dan menghimbau semua pihak agar seluruh pihak menghormati hukum. Jangan ada ada intervensi. Apabila hukum sudah tidak dihargai maka negara ini akan kacau balau.” Pungkasnya.
(Dharma L/Red.)