Jakarta dettiknews.com Kantor Hukum Bisma Raya meminta Kapolsek Cilincing dan Tim Penyidik agar segera menindak lanjuti proses perkara dugaan kekerasan terhadap salah satu warga Kalibaru MS (inisial).
“Kami berharap kepada Yang terhormat Kapolsek Cilincing dan Tim Penyidik agar segera menindak lanjuti proses perkara tersebut dalam penekanan tersebut agar tidak terjadi kejadian yang sama yang di alami istri istri yang lainnya,” pinta KPT Lawyer Budi Utomo selaku kuasa hukum korban melalui keterangan resminya, Kamis (09/03/2023).
KPT Lawyer Budi Utomo, sebagai Kuasa Hukum MS berdasarkan surat kuasa Khusus Nomor 39/SKK/BRP/II/ 2023 menceritakan tentang adanya dugaan tindakan Kekerasan yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial N.
Menurut cerita klien kami kata KPT Budi, perempuan ini datang dan dibonceng seorang pria yang dikemudian hari diketahui masuk ke tempat tinggal dimana saat itu klien kami sedang bersama suaminya berinisial G dan baru diketahui kalau perempuan ini sudah nikah siri dengan suaminya sehingga timbul percekcokan antara perempuan yang berinisial N dengan suami klien kami.
Karena klien kami berusaha melerai dan menjaga suaminya agar tidak kena pukulan sehingga berimbas pukulan perempuan tersebut mendarat di beberapa bagian tubuh MS.
“Setelah kejadian tersebut MS bergegas untuk melakukan Visum dan membuat LP di Polsek Cilincing dengan LP/856/B/XXII/2021/SPKT/POLSEK CILINCING POLRES METRO JAKARTA UTARA pada tanggal 15 Desember 2021,” terangnya.
KPT Budi mengatakan, setelah mendapatkan kuasa tersebut pihaknya mendatangi Polsek Cilincing untuk menemui Kanit Reskrim dan anggota penyidik untuk menanyakan sejauh mana proses hukum perkara tersebut.
“Dalam perbincangan diketahui penyidik sedikit menemui kesulitan saat undangan klarifikasi terhadap Saksi dimana ada 2 (dua) saksi pada saat kejadian yaitu Suami klien berinisial G dan seorang pria berinisial M yang baru kemudian diketahui merupakan anggota Satpol PP dari salah satu Instansi di Kec. Tanjung Priok yang menurut keterangan penyidik mereka mengatakan tidak melihat kejadian tindakan Kekerasan tersebut,” imbuhnya
Pada kesempatan itu KPT Budi sempat menyampaikan jika memang tidak terpenuhi unsur pidana seyogyanya dikeluarkan SP3 agar ada kejelasan dalam penyelesaian perkara tersebut lantara korban berkedudukan sebagai saksi korban. Dari pertemuan tersebut Kanit menyampaikan dalam waktu dekat akan mengirim undangan klarifikasi kembali.
“kami menyampaikan jika perlu di gelar kejadian seperti apa biar terang benderang dan pada kesempatan itu kami menyampaikan bahwa Kapolri saat ini gencar menghimbau kepada satuan bawahan agar membangun kembali kepercayaan masyarakat kepada Instansi Polri,” kata KPT Budi.
“Di penutup pertemuan juga kami akan membantu mengirimkan surat permohonan klarifikasi yg kami kirimkan langsung ke Saudara G dan Saudara M yg saat ini sudah terkirim surat permohonan Klarifikasi yg ke 2(dua) dan kami juga sudah bangun komunikasi dengan komandan satuan melalui via telepon maupun melalui percakapan WhatsApp yang pada intinya kami ingin mencari keadilan atas dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Saudari N terhadap klien kami,” tambahnya.
KPT Budi mengingatkan agar saudara G saat kejadian perkara tersebut masih tunduk kepada ketentuan UU Perkawinan No.1 tahun 1974 pasal 34 ayat 1dan atau pasal 304KUHPidana, pasal 221 ayat 1 dan PMH sesuai ketentuan pasal 1365 KUHPerdata.
(Jhonny)