Jakarta,- dettiknews.com Rosid 58 tahun warga Cilincing, Jakarta Utara, korban kasus dugaan pencemaran nama baik mengaku kecewa dengan kinerja tim penyidik Polres Metro Jakarta Utara. Karena sudah lima bulan laporan pengaduannya masih tetap berkutat di meja tim penyidik.
Demikian disampaikan Rosid kepada awak media saat dihubungi melalui Whatsap Kamis, pagi (11/5/2023). Di ketahui Kasus ini berawal adanya pemberitaan dari sebuah Artikel, CHAKRA NEWS.ID, JAKARTA yang memuat judul “Seorang Wartawan Memfitnah Pengusaha Cafe Sajem dan Kojem Karena Tidak Diberikan Upeti Setoran dan Tidak Mengikuti Kemauannya.”
Masih kata Rosid, Artikel itu dimuat pada tanggal 27 Desember 2022 dan yang kedua dibulan yang sama dengan judul “oknum yang mengaku dirinya sebagai seorang wartawan Jaya Post, inisial R mencoba melakukan intimidasi terhadap setiap pengusaha Cafe Sajem dan Kojem di daerah Rawamalang yang tidak mau memberikan upeti bulanan kepadanya.”
Dengan adanya peristiwa itu dan tanpa memberikan kesempatan klarifikasi hal ini dinilai sangat merugikan, karena menurut Rosid selain menimbulkan trauma yang mendalam bagi Istrinya yang ikut dikaitkan dalam Artikel tersebut. Hal juga sangat mencoreng nama baik harga diri dan kehormatan keluarga besarnya.
“Kasus ini akan terus saya perjuangkan bersama tim kuasa hukum hingga ke pengadilan demi tegaknya rasa keadilan dan kepastian hukum bagi setiap warga negara,” kata Rosid saat di konfirmasi awak media melalui Whatsap, usai menemui Penyidik Polres Metro Jakarta Utara (11/5/2023).
Pelapor, mengaku kecewa dengan kinerja tim penyidik yang dinilai lamban dalam menangani kasus yang diadukannya ke Polres Metro Jakarta utara yang menurut Rosid sudah berjalan selama 5 bulan. Dengan Laporan Polisi Nomor : STPP/1931/XII/2022/Resju tanggal 29 Desember 2022.
“Sudah lima bulan kasus ini saya laporkan ke polisi, namum tim penyidik yang menangani terkesan kurang serius menuntaskannya. Dan anehnya, tim penyidik justru menanyakan rekening koran saya, minta dilaporkan ke Dewan Pers serta meminta kuasa hukum untuk datang bertemu penyidik. Ini kan aneh, dan bukannya menjelaskan perkembangan perkara saya,” tutur Rosid.
Rosid yang bernaung sebagai wartawan di Jayaposnews.co.id bersama tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Bisma Raya & Partner pimpinan Kapten Budi Setiyo Utomo, SH,MH,CIL, sudah mengirimkan surat permohonan SP2HP, yang secara langsung diterima oleh staf Reskrim Umum pada Senin 13 Februari 2023.
Surat permohonan Nomor : 38/SP.SP2HP/BRP/II/2023 perihal permohonan perkembangan perkara atas Laporan Informasi Nomor : LI/05/I/2023/Reskrim tanggal 20 Januari 2023.
Rosid mengatakan bahwa pada Kamis (26/1/2023) saksi korban berinisial JN sudah memenuhi panggilan polisi dan diperiksa sebagai saksi. Kemudian saksi ke dua berinisial LK juga sudah selesai diperiksa pada Senin (30/1/2023).
Pelapor berharap agar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dapat bekerja secara profesional, terukur dan transparan bersama semua anak buahnya dalam melayani masyarakat.
“Berikanlah pelayanan proses hukum berjalan sesuai aturan dan tuntas, baik berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP maupun Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana kepada masyarakat,” harap Rosid.
Dengan turunnya berita ini awak media berencana akan mengkonfirmasi pihak-pihak yang terkait.
( JHON )