Jakarta,- dettiknews.com Lurah Kapuk Muara Jason Simanjuntak mengimbau warga yang menempati lahan P.T Berkat Pliwud untuk segera bongkar dalam waktu 7 X 24 jam, yang terletak di Rt 1 RW 1 Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara dipertanyakan warga.
Dalam surat imbauan lurah nomor 195/PU.03
menindaklanjuti Peraturan Daerah ( Perda ) nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Tembusan Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Ka Sudin Sumber Daya Air Jakarta Utara , Ka Satpol PP Jakarta Utara, Camat Penjaringan dan ketua Rw 01 Kapuk Muara.
Dalam surat imbaunya lurah mengatakan, warga yang memanfaatkan dan mempergunakan fasilitas tanah tersebut agar segera mengembalikan fungsi tanah sebagai mana mestinya dengan membongkar sendiri dalam waktu 7 X 24 Jam.
Menurut keterangan Lurah Kapuk Muara Jason Simanjuntak, sebelumnya saya udah kasih tahu secara lisan sama warga hingga turun imbauan tertulis.
Kemudian kata lurah,saya sudah konfirmasi kepihak perusahaan atau ke PT tersebut terkait pembongkaran bangunan di tanahnya, selanjutnya saya diarahakan dari pihak perusahan agar kordinasi dengan pak Amin.
” Dari pihak perusahaan sudah mempersilahkan untuk membongkar bangunan yang ada di tanahnya melalui via telpon bukan tertulis dan saya dipersilahkan kordinasi dengan pak Amin,” terang lurah dilokasi RT 01 RW 01. Jumat 12 Mei 2023
Dikesempatan yang sama Amin menjelaskan, PT. Berkat Pliwud sudah tahu bahwa tanahnya dimanfaatkan warga. Karena waktu jamanya pak Juned saya yang suruh jaga tanah tersebut dan terkadang dari pihak PT minta laporan keadaan tanahnya.
” Pas lurah ngasih imbauan bongkar 7 X 24 jam, langsung saya kasih ke pihak PT. Kalau lurah mau mengacu ke Perda ayo jangan tembang pilih masih ada selain saya, itu bangunan pompa air tidak dibongkar apa karena itu punya PIK,” kata Amin.
Ditempat yang sama ketua RW 01 Kapuk Muara Purnomo mempertanyakn surat imbauan lurah Kapuk Muara yang menindaklanjuti Perda nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum, kata dia apakah imbauan ini masuk kepada warga yang tinggal di tanah PT dan ini bukan tanah Pemda.
” Kalau saya sikapi surat imbaun lurah, bagi penghuni yang tidak mematuhi Perda DKI Jakarta nomor 8 tahun 2007 sebagaimana diatur dihurup a. tertib bangunan pasal 36 ayat 1 butir b, setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan pada ruang milik jalan, ruang milik sungai, ruang milik setu, ruang milik waduk,ruang milik danau, taman dan jalur hijau kecuali untuk kepentingan dinas,” kata Purnomo dalam surat imbauan lurah.
Selain itu jelas Purnomo, diimbauan tersebut di hurup b. Ketentuan pidana pasal 61 ayat 2 dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari, dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit 500 ribu rupiah dan paling banyak 30 juta rupiah,” tambahnya.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kecamatan Penjaringan Ahmad Yani turut menjelaskan, pada dasarnya dan juga memang kita dalam penataan wilayah dan wilayah pak RW( Purnomo) sendiri serta harus mendukung dalam penataan lingkungan.
“Kalau memang ada hal hal yang perlu disampaikan sama pak Rw silahkan langsung ke pak lurah, saya sebagai satpol PP itu menunggu hasil rapatnya setelah itu dari tingkat kota menugaskan kami dari hasil rapat tersebut,”terang Ahmad Yani.
Dari warga sekitar mengatakan dugaan penertiban ini tembang pilih kenapa gubuk pompa air yang mengarah ke Pantai Indah Kapuk Tidak dibongkar,” kata warga sekitar.
( JHON )