Jakarta,- dettiknews.com Maraknya bangunan yang menyalahi perizinan maupun bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IRK) di wilayah Kecamatan Cilincing kini menjadi sorotan publik. Pasalnya kinerja Kepala Satuan Pelaksana (Kasektor) Cipta Kerja, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Cilincing, T dinilai lemah dan tidak mampu menegakkan aturan perizinan mendirikan bangunan usaha maupun rumah tinggal yang harus memiliki IRK, Jumat (19/5/2023).
Bangunan tanpa izin membangun tersebut, memang masyarakat awam kadang kala tidak mengerti cara mengurus kepemilikan IRK, ini. Hal ini tidak menutup kemungkinan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi, caranya dengan mengiming- imingi jaminan pembangunan hanya dengan berkoordinasi ke pihak tertentu.
Ada hal biaya yang dikeluarkan sama, bahkan bisa lebih besar dari pengurusan berdasarkan aturan yang berlaku. Dugaan kondisi ini harus segera di hentikan dan diberikan sanksi tegas. Pentingnya kepemilikan IRK, sangatlah penting bagi masyarakat Cilincing ketika mendirikan bangunan usaha maupun rumah tinggal.
Hal ini adalah sejalan dengan Peraturan Pemrintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, bahwa setiap orang yang ingin mendirikan bangunan harus memiliki IRK yang diberikan oleh pemerintah daerah melalui proses permohonan izin membangun.
Bangunan tanpa IRK yang pembangunanya tetap berjalan, yakni bangunan di RT 005 RW 007 Kalibaru Barat milik H Uleng. Kemudian bangunan tanpa IRK lainya, jln sungai tiram RW 04 Kel :Marunda baru.
bangunan warga tersebut disinyalir tahapan konstruksi pembangunanya sudah mencapai 50 persen, namun tidak ada tindakan nyata dari Kasatpel Citata Kecamatan Cilincing.
Sejalan dengan PP Nomor 36 Tahun 2005 tersebut, dalam ketentuan Perda Nomor 7 Tahun 1991 tentang IRK, bahwa setiap pembangunan rumah tinggal dan pembangunan gedung lainnya di wilayah DKI Jakarta harus terlebih dahulu memiliki IRK, sebelum dilaksanakan pembangunan.
Pihak kasektor Citata Cilincing harus menjalankan tupoksinya menertibkan bangunan yang tidak memiliki IRK, dan haruslah adil tanpa tebang pilih.
(JHON )