JAKARTA,- dettiknews.com Keberadaan bangunan melanggar di Jalan Swasembada Timur II No 26, RT 8/6, Kebon Kacang, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara terus menjadi polemik. Pasalnya, hingga saat ini bangunan tersebut tetap melakukan aktivitas walau disekitar lokasi bangunan tidak ditemukan plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan PTSP.
Ironisnya, walau diduga tidak memiliki izin, Walikota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim yang sudah beberapa kali dikonfirmasi tidak mau menjawab alias cuek.
Tidak hanya Walikota, Kasudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakut, Yogi juga memilih bersikap cuek.
Sementara itu, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (Gracia), Hisar S yang dimintai komentarnya berujar, bahwa lemahnya pengawasan yang dilakukan Pemkot Jakut yang mengakibatkan berdirinya bangunan melanggar tersebut.
“Sesuai aturan yang berlaku di DKI, seluruh bangunan yang didirikan wajib hukumnya memiliki izin. Berdirinya bangunan di Jalan Swasembada Timur II yang disinyalir tidak memiliki izin akibat ketidakmampuan Kasudin CKTRP Jakut selaku pengawasan,” ujarnya.
Dikatakan Hisar, ada dua penyebab maraknya bangunan melanggar di Jakut. “Yang pertama pejabat CKTRP Jakut tidak mampu bekerja. Kedua, bangunan melanggar sudah dijadikan bisnis untuk meraup fulus,” ungkapnya.
Ditambahkan Hisar, untuk meminimalisir maraknya bangunan melanggar di wilayah Jakut, langkah yang harus dilakukan adalah melakukan evaluasi menyeluruh.
“Yang harus dilakukan adalah, Pj Gubernur DKI untuk segera mencopot Kasudin CKTRP Jakut dan juga Walikota Jakut, serta semua pejabat yang memiliki keterkaitan langsung dengan keberadaan bangunan melanggar tersebut,” katanya.
Sebab jika tidak dilakukan evaluasi, persoalan demi persoalan akan terus muncul ke permukaan.
“Ruko di Pluit yang diserobot bahu jalan adalah salah satu bukti permainan aparatur, yang sesungguhnya mereka ketahui sebelumnya,” paparnya.
Agar kasus yang sama tidak terulang, LSM Gracia mendesak Pj Gubernur untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
“Harus segera direformasi sebelum terlambat. Copot yang tidak bisa bekerja, ata yang hanya pura-pura bisa, tapi hanya berbisnis untuk memperkaya diri,” tuturnya.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, salah satu bangunan melanggar yang diduga dibekingi oleh oknum ASN Sudin CKTRP Jakut adalah, bangunan tiga lantai di Jalan Swasembada Timur II, Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Hingga saat ini bangunan tersebut tetap beroperasi tanpa ada tindakan apapun dari Sudin CKTRP Jakut.
(JHON )