Nnde,NTT Dettiknews.Com. Polres Ende kembali berhasil mengungkap dan Menangkap para pelaku atas tindakan Pidana korupsi pengadaan 5 unit mobil pusling Double Gardan yang sumber anggarannya dari dana DAK dan 1 unit mobil Ambulance RS.Tanali yang sumber dari anggarannya dari dana DAU pada Dinkes Kabupaten Ende Thn 2019.
Hari rabu tanggal 1 Juni 2023 dalam konfrensi pers sejumlah awak media di kabupaten Ende, kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K., mengungkap bareskrim polres Ende berhasil menangkap pelaku berinisial DP(Direktur PT.Panca Putra Sundir),dugaan pengadaan korupsi oleh pengadaan ambulance tahun anggaran 2019.
Penangkapan tersangka Korupsi di pimpin langsung Oleh kasat reskrim polres Ende Iptu Yance Kediaman,S.H bersama unit Tipidkor polres Ende bertempat di jalan Suharjo,nomor 321 kecamatan Tabet, Kota Jakarta Selatan, Propinsi.DKI Jakarta, pada hari rabu tanggal 3 Mei 2023.
Kemudian tersangka di bawah dan dititipkan di Polsek Jaga Karsa Polres Metro Jakarta Selatan, kemudian tersangka di bawah ke polres Ende menggunakan Pesawat Citilink pada hari kamis, tanggal 1 Juni 2023,pada Pukul 02:00 WIB dan tiba di polres Ende Tanggal 1 Juni 2023 pada Pukul” 11:00 Wita.
Tersangka Inisial DP( Direktur PT. Panca Putra Sundir), dan sejumlah saksi-saksi yang tengah di periksa yaitu sebanyak 12 orang saksi dan saksi Ahli sebanyak 2 orang (Ahli LKPP dan Ahli Akutan Publik)
Adapun sejumlah barang bukti yang di berhasil di amankan yaitu” enam Lembar Faktur asli di antaranya 5 Lembar Faktur asli Mobil Pusling Double Gardan 4×4 dan satu Lembar faktur asli mobil Ambulance RS.Pratama Tanali,dan dokumen terkait pengadaan.
Modus operandi, tersangka DP dalam mengadaan 5 unit mobil Pusling Double Gardan yang sumber anggarannya dana DAK dan satu Unit mobil Ambulance RS tanali yang sumber anggarannya dari dana DAU Dinkes kabupaten Ende th 2019.
Sesuai fakta yang terungkap bawah pengadaan dua paket Pekerjaan tersebut belum di selesai namun telah di bayarkan 100% yang mengakibatkan bawah sampai dengan saat ini Surat-surat kendaraan belum di serahkan dan kendaraan- kendaraan tersebut belum tercatat sebagai aset daerah,tersangka beranggapan bawah walaupun Surat-surat
Kendaraan tidak ada namun pekerjaan telah di nyatakan selesai. Terang Kapolres Ende Yang di Kutip dalam Rilisan.
motif tersangka DP terlilit Hutan yang mengakibatkan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan dan tidak dapat menyerahkan Surat-surat keenam unit kendaraan tersebut,perbuatan tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang cukup Telah terjadi tindakan pidana korupsi dengan pengadaan 5 unit mobil Pusling Double Gardan yang sumber anggarannya dari dana DAK dam 1 unit mobil Ambulance RS.Tanali yang sumber anggarannya dari dana DAU pada Dinkes kabupaten Ende tahun anggara 2019.
Tersangka dapat di kenakan pasal 2 ayat (1) Subs pasal 3,Jo pasal 18 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 sebagai yang telah di rubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi Jo pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP. Kerugian keuangan negara Sebesar Rp. 444.915.404 terang” Kapolres Ende.
(jordy).