Ende,NTT dettiknews.com. satuan tugas penegakan Hukum satreskrim polres Ende Kembali berhasil membekuk dan mengungkap kedua tersangka kasus TPPO dengan cara menawarkan pekerjaan migran Indonesia untuk di kerjakan di Arab Saudi,Sabtu (17/06/2023) Pada Pukul” 19:00wita.
Kasat Reskrim polres Ende Iptu Yance Y. Kediaman, S.H dalam realis yang di himpun Oleh Humas polres Ende, mengatakan bawah kedua tersangka Do alias Doa dan Y alias Mama Lia di tangkap pada tanggal 5 Juli 2023 di Ende,kedua tersangka ini mengirim tenaga kerja ini ke Arab Saudi dengan cara melakukan perekrutan dengan menawarkan Pekerjaan Migran Indonesia (PMI), untuk di pekerjaan di Arab Saudi,Tersangka iming-iming dengan gaji Rp 3.000.000, sampai dengan Rp 4.000.000, Bulan.
Setelah di setujui maka tersangka meminta data pribadi PMI berupa KTP, Kartu keluarga lalu mengurus kartu vaksin sebagai persyaratan Dokumen yang harus di bawa ke Jakarta,setelah data tersebut telah diperoleh maka selajutnya PMI siap di berangkat ke Jakarta Selatan.
“Setelah sampai di Jakarta,PMI ditampung selama tiga sampai Empat minggu di tempat penampungan yang telah di siapkan oleh HMB dan Y sambil menunggu pengurusan pasport dan Visa untuk diberangkat kan ke Arab Saudi.
Setelah berhasil memberangkatkan PMI maka kedua tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp. 2.000.000, sampai dengan Ep 5.000.000, PMI.Tutup
Kasat Reskrim Polres Ende.
“Dari hasil pengakuan kedua tersangka selama bekerja telah mengirim Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 untuk tersangka Do Alias Doa telah mengirim 13 orang PMI, sementara tersangka Y Alias Mama Lia, telah mengirim 20 orang PMI” Pungkaa Yance Kediaman.
Kedua tersangka tersebut telah ditahan di Mapolres Ende karena telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindakan Pidana Perdagangan Oranga atau pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2017 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,atau pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,dengan ancaman Hukuman Pidana Penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun Pidana.
Kedua tersangka tersebut melakukan perekrutan tenaga kerja dan dikirim ke Arab Saudi dengan menggunakan Visa Ziarah,dari tangan tersangka dalam proses penyidikan penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 2 unitHandphone, 2 buah buku rekening Bank,2 buah Kartu ATM, 1 buah buku pasport.
“Iptu Yance Kediaman,S.H selaku kasat Reskrim polres Ende menghimbau agar masyarakat yang masih melakukan praktek TTPO dengan mengirimkan PMI non prosedural agar segera hentikan, karena tim satga polres Ende akan terus bergerak membongkar dari dua tersangka tersebut.Tutup” Kasat Reskrim Polres Ende.
(Jordy).