Jakarta,- dettiknews.com Dalam pembangunan infrastruktur jalan ini bertujuan untuk memperlancar arus barang dan jasa, serta berperan dalam peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia.
Pembangunan jalan dan jembatan sebagai infrastruktur transportasi mengacu pada tata ruang, integrasi sistem transportasi nasional, serta memenuhi standar keselamatan jalan, berwawasan lingkungan.
Penurunan layanan ruas jalan berdampak akibat pengoperasionalan jalan tersebut sehingga mencapai umur ekonomisnya, untuk mengembalikan kondisi layanan jalan ini perlu adanya kegiatan Rekonstruksi Jalan Ki Hajar Dewantoro Kec. Baamang.
Berdasarkan data LPSE dan proses lelang tender (Pokja) dan surat kontrak kerjasama yang ditanda tangani antara pihak dinas PUPR sebagai Satker dengan pihak kontrakror/rekanan dengan Nama Tender Rekonstruksi Jalan Ki Hajar Dewantoro Kec. Baamang, Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, K/L/PD Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Satuan Kerja DINAS PEKERJAAN UMUM PENATAAN RUANG PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PEMUKIMAN dengan Pagu Rp. 9.345.000.000,00 serta dengan HPS Rp. 9.201.570.531,00 dengan Harga Penawaran/Harga Terkoreksi/Harga NegosiasRp. 9.100.510.488,75 dan dengan Nama Pemenang CV. Amin Karya Jaya beralamat Jl. D.I Panjaitan No. 37 A Mentawa Baru Ketapang – Kotawaringin Timur (Kab.) – Kalimantan Tengah.
Pasalnya menurut hasil penelusuran dari Ketua Perwakilan LSM Forum Rakyat Membangun Kristiawan Bangkan di lapangan ternyata ruas Jalan Ki Hajar Dewantoro Kec. Baamang anggaran dana APBD tahun 2023 yang di kerjakan oleh kontraktor/rekanan CV. Amin Karya Jaya yang diduga terjadi persekongkolan/korporasi antara Satker, Kepala Bidang Bina Marga, PPK, konsultan pengawas lapangan dari dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab.Kotim prov.Kalteng, kuat dugaan terjadi pengurangan vulome atim bahan-bahan dan tidak sesuai dengan Spek/RAB antara lain :
1). Dalam pekerjaan proyek tersebut tidak menggunakan kawat baja sebagai tulang untuk cor semen lantai dasar beton dalam proyek pekerjaan cor semen nisasi,
2). Di duga tidak membuat siring draenasi di wilayah sebagian pemukiman penduduk, sehingga proyek tersebut tidak sempurna alias proyek janggal/proyek asal jadi,
3). Melihat dari pakta lapangan bahwa untuk kekuatan cor semennya diduga tidak mencampai
350 k,
di sebabkan di kerjakan secara menual dan menggunakan matrial berupa pasir lokal, tidak menggunakan pasir dari kepuluan Palu dan dapat diduga proyek tersebut melanggar UU Jasa Konstruksi bahwa ketahan proyek tidak mencapai 10 tahun dan menurut kementerian PUPR bahwa dalam proyek peningkatan jalan Nasional lengkap dengan drainase serta dengan Panjang jalan Nasional 1 Km dan lebar jalan Nasional 12 meter serta draenasi kiri-kanan cuma menelan dana kurang lebih Rp 1 miliar saja dan ia menambahkan
”Bahwa Paket proyek tahun 2023 di duga kuat terindikasi sarat dengan KKN, dengan melihat dari kondisi dana anggaran yang di keluarkan oleh Pemda Kab. Kotawaringin Timur yang cukup besar mencapai Rp 9 miliar lebih dengan panjang dan lebar pekerjaan proyek serta kegiatan proyak di lapangan yang kurang lebih 2 km saja, diduga dan terindikasi tidak sesuai dengan hasil dana anggaran yang di keluarkan dari Pemda kab.Kotim dengan jumlah atim pekerjaan proyek di lapangan, dengan ini kami memohon kepada pihak hukum dan tim audit yang terkait,untuk segara mengaudit proyek tersebut secara full paket, supaya ketahuan kerugian Negaranya, agar terjadi efek jera dari pihak Satker dinas PUPR dan Kontraktor,supaya di tahun yang akan datang tidak terulang lagi proyek yang sama,”Jelasnya.
(Parlin/Eko BSW)