Lampung dettiknews.com.warga masyarakat meminta terhadap aparat penegak Hukum usut tuntas atas dugaan tindakan pidana peredaran Oli Palsu di wilayah Lampung. Persoalan Oli Palsu beredar ditengah-tengah masyarakat dikarenakan ada dugaan APH turut terlibat. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus turut andil dan hadir dalam menangani dugaan peredaran oli Palsu. Tepatnya di Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah.
Hal ini telah merugikan masyarakat khususnya didaerah Lampung dan sekitarnya, menurut keterangan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya telah melakukan tes sampel dari salah satu oli yang beredar di Lampung yang kuat di duga di miliki oleh Mr.M yang di berikan kepada sales sales di wilayah Lampung untuk dijual kembali.
Bahwa data oli yang di tes di laboratorium Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Didapatkan suatu hasil penelitian yang menunjukkan bahwa oli yang di edarkan bukan merupakan oli asli dari produk merek tersebut.
Bahkan terjadi dimana aparat penegak hukum dengan atribut lengkap bersama diduga mafia oli Palsu, mendatangi kediaman konsumen. Kemudian terjadilah dugaan tindakan intimidasi serta pelanggaran SOP yang dilakukan.
Berbagai masyarakat mendapatkan informasi bahwa pihak konsumen merasa dirugiakan atas Oli palsu yang dipakai karena tidak sesuai perizinan maupun merk.
Kemudian Ketua PSMPL mengerucutkan peristiwa ini sarat akan Kepentingan oknum tidak bertanggung jawab sehingga masyarakat awam dijadikan korban
Masyarakat merasa dirugikan secara materil karena bisa merusak kendaraan yang dipakai dengan oli tersebut, bahkan negara sendiri dapat dirugikan dikarenakan tidak kenakan pajak produksi oli yang beredar tersebut.
Bahwa Ketua PSMPL kemudian memberikan ultimatum keras kepada pihak-pihak yang bermain dari mafia Oli palsu dan penegak hukum yang bekerjasama, kalo aparat penegak hukum tutup mata, maka saya menggelar aksi unjuk rasa didepan Mabes Polri pada hari Senin tanggal 3 Juli 2023 nanti.terang ketua PSMPL
Tuntutan yang diinginkan oleh pihak PSMPL nantinya yaitu agar pihak Kapolri, Kompolnas, Kadiv Propam, kementerian Perdagangan, dan KPK agar mengusut tuntas dugaan Kasus Penyebaran Oli Palsu yang kuat dugaan dilindungi oleh penegak hukum di wilayah Lampung dengan tidak lain bahwa hal seperti ini perlu di tintaklanjuti yg di khawatirkan adanya gratifikasi yg di Oknum Penegak hukum yg melindungi pengusaha pengusaha di wilayah Lampung .
(RHN)