Kalimantan,dettikews.com. Dalam perjalanan karirnya Bupati Kotim sebagai berikut; sebelum menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah selama satu periode, Bupati H. Halikin Nor SH,MM, sudah mempunyai jabatan ganda sebagai Sekda Kab. Kotim dan sebagai Ketua dana bantu CSR pihak ketiga dari seluruh perusahaan yang berada di wilayah Kab. Kotim provinsi Kalteng, pada saat menjabat sebagai Sekda Saudara H. Halikin Nor SH,MM, mengikuti Pilbub tahun 2021-2024 dan terpilih sebagai bupati Kotim yang sakarang ini.
Pada saat menjabat sebagai ketua Bantu Dana CSR dari perusahaan yang di kabupaten Kotawaringin Timur dan Sekda yang bernama H. Halikin Nor SH,MM, diduga mengambil kesempatan untuk mengumpulkan Kekayaan dan uang bantu CSR dari pihak ketiga/perusahaan wilayah Kab. Kotim, yang berupa uang dana bantu CSR tersebut.
Pasal saat di panggil oleh Ketua DPRD Kab. Kotim, untuk mempertanggung jawabankan hasil dari pada dana bantu CSR pihak ketiga perusahaan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, yaitu dari dana bantu CSR yang di terima Pemda kab.Kotim, ternyata tidak Hadir, kuat dugaan ada perbuatan melawan hukum bupati Kotim Dana bantu CSR di pergunakan untuk Pemilihan Bupati tahun 2021 – 2024 yang menjabat sampai sekarang ini. Patut di pertanyakan Kekayaan sekda H.Halikin Nor SH,MM, dari mana dan Kemana dana Bantu CSR tersebut yang tiap tahun di terima oleh Pemda Kotim ? kepada saudara H.HN SH,MM, sebagai ketua dana bantu CSR pihak ketiga dari seluruh perusahaan yang berada di wilayah Kab. Kotim provinsi Kalteng, padahal saat menjabat sebagai sekda Kab. Kotim tersebut dapat di hitung gaji dan tujangan setiap bulannya sekda pada saat menjabat tersebut jelas, warga masyarakat di Kotawaringin Timur prov. Kalteng yang tidak mau di publikasikan namanya.
Sesuai penjelaskan UU no. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menjelaskan bahwa tindak pidana money laundry adalah setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, dan mengibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri. mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang asing (money changer) atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul dana tersebut dan Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 jo.
Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi (UU Tipikor) pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3,secara melawan hukum, Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, Kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dan pada Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, terkait dengan penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, dan pasal 128 tentang gratifikasi bagi penyelanggaran Negara, serta pada Undang-Undang No.41 tentang Kehutan tahun 1999 pasal 50 ayat 3 setiap orang di larang ; huruf a. Mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan dengan BAB XIV tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 78 yang berbunyi ayat ; (2).Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a,huruf b, atau huruf c,diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun dan denda paling Banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(Parlin)