Jakarta, dettiknews.com Warga masyarakat merasa resah dengan adanya penampungan perusahaan batu bara PT. MBS penampungan batubara (Stockpall batubara) di KM 21 Jalan Raya Cakung Cilincing Cakung Barat Jakarta Timur.
menurut Keterangan warga masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya, mengungkapkan, ”Bahwa kami sangat resah dan terganggu dengan aktifitas tambang Batubara yang di duga tidak sesuai dengan prosedural Amdal yang ditentukan oleh pemerintah, baik settling pond tidak ada, legalitas perusahaan diragukan seperti CSR tidak pernah terealisasi terhadap Lingkungan Masyarakat
Lebih Lanjut setiap harinya jasa angkutan truck Fosu tambang batu bara keluar masuk dari PT MBS gompalan serta debu batu bara berceceran dijalan tidak pernah dibersihkan / siram dengan air sehingga debu-debu batubara berterbangan kesana dan kemari di jalan raya, kami memohon kepada pemerintah terkait Kususnya Sudin Lingkungan Hidup (LH) supaya dapat di hentikan aktivitas tambang batubara tesebut, ini sangat mengganggu ketertiban Lingkungan warga masyarakat disekitar penampungan Batu bara, berdampaknya warga sesak nafas dan gatal gatal, juga mengganggu aktifitas bagi pengguna jalan umum, bahkan di dalam gudang batubara tersebut diduga ada terjadi penimbunan BBM juga, Ungkapnya warga.
PT MBS seharusnya gudang penampungan /stockpalle batubara terlebih di dulu memiliki izin lingkungan warga penduduk setempat, dan izin dari pemerintah, hal-hal yang harus di penuhi oleh pihak perusahaan batubara PT MBS , harus membuat draenasi di sekeliling tempat penampungan atau yang di sebut dengan settling pond yang berfungsi sebagai tempat menampung air tambang batubara, apabila hujan turun, debu-debu dan batu-batu sisa hasil penumpukan batubara tidak turun langsung ke saluran Got.
Hal ini yang terjadi sampai pemberitaan diturunkan perusahaan PT MBS diduga tutup mata tidak perduli terhadap Lingkungan, Bahkan saluran Air pembuangan limbah Batu Batu disalurkan ke got sampai terjadi penyumbatan saluran got, limbah Batu Batu berwarta Hitam di dalam got bau busuk.
Atas Laporan masyarakat tim gabungan dari media mendatangkan ke PT MBS untuk konfirmasi atas kebenarannya Namun tim investigasi gagal bertemu dengan pemilik atau menejer PT MBS ,hanya bertemu Satpam, dan Satpam mengatakan ” menejernya tidak pernah datang kesini pak , cuma saya diperintahkan untuk menjaga dan mengawasinya pak menirukan satpam tgl 11/7/2023..
Menurut Lurah Cakung Barat Rahmat Arif Saat ditemui di Kantornya Lantai ll ia menjelaskan bahwa pihak PT MBS belum pernah datang ke Kelurahan, bahkan saya pernah kontrol kesana itupun hanya bertemu dengan pihak keamanan nya saja dan sampai saat ini saya belum tau pemiliknya.saya sudah pernah minta tolong agar saluran got yang tertutup di bukakan untuk saluran airnya, karna dampaknya itu yang merasakan warga,” saya sudah memberikan teguran kepada pihak PT MBS kalau untuk eksekusi bukan ranahnya melainkan itu ranahnya Dinas Lingkungan Hidup (LH) terang Lurah.
Ditempat terpisah, awak media menyambangi Camat Cakung dan disambut baik oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Septa Lina pak camatnya sedang ada rapat, ada yang bisa saya bantu ?.kalau mengenai PT Batu Bara yang ada di Cakung Cilincing setau saya sudah pernah disuratin namun yang datang bukan managernya melainkan securitynya saja” ucap Septa Lina.
Aktifitas tambang batubara PT. MBS di duga melanggar dan melawan hukum pada UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa “ jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”,
Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 UU No. 38 Tahun 2004 sangat jelas bahwa jalan umum diperuntukan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan badan usaha untuk kepentingan sendiri, sehingga seharusnya pengangkutan batubara tidak menggunakan jalan umum tapi harus menggunakan jalan khusus, karena kegiatan tersebut jelas untuk kepentingan usahannya sendiri.
Peraturan Menteri PUPR nomor 11/PRT/M/2011 tentang pedoman penyelenggaraan jalan khusus, pengangkutan Batubara yang melintasi jalan umum tanpa izin dari instansi yang berwenang dan di dalam peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan dalam UU nomor 38 tahun 2004 pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan”, pasal 63 ayat (1) “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta Rupiah)” dan Pasal 65 ayat (1) “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 42, dan Pasal54 dilakukan badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha yang bersangkutan” serta ayat (2) “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda ditambah sepertiga denda yang dijatuhkan”.
Demikian halnya juga diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 pasal 28 ayat (1) “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan” dan 274 ayat (1) “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)” serta bagi kedua perusahaan PT MBS yang diduga tetap menjalankan aktifitas pengangkutan batubara dengan menggunakan jalan umum tanpa izin dapat dijerat dengan undang-undang nomor 38 tahun 2004 dan undang-undang nomor 22 tahun 2009.
Unsur pidana yang dilakukan perusahaan menurut pasal 63 ayat (1) dan ayat (2) UU no 38 tahun 2004 sudah terpenuhi yaitu setiap orang (termasuk dalam hal ini yang mewakili perusahaan) dengan sengaja (secara sadar atau dengan tanpa izin),
Menurut informasi nara sumber yang di dapat awak media, yang tidak ingin di publikasikan, mengenai asal-usul tambang batubara tersebut, di jelaskannya, “Bahwa tambang batubara tersebut berasal dari tambang batubara masyarakat yang tidak berizin atau tambang batubara illegal mining, diduga di jual kepada penampung atau penadah dan hasil tambang batubara yang di kirim menggunakan armada truck Fuso diduga melewati biro jasa.
Angkutan Transportasi armada truck fuso batubara illegal Mining, dengan modus lagelitas surat menyurat SKB (Surat Keterangan Asal – Usul Barang (Aspal) Asli tetapi palsu) atau disebut dengan dokumen terbang yang diambil dari perusahaan yang berizin Resmi/Izin IUP resmi sehingga hasil tambang batubara illegal tersebut seolah-olah resmi legalitasnya,
padahal dokumen aspal serta diangkut dengan armada,
sehingga dapat di kirim melintas jalan raya/jalan umum, pelabuhan penyeberan antara pulau sampai ke Jakarta yang berlokasi di jalan Cacing Cakung Jakarta Timur tersebut,
dapat di duga tambang batubara illegal mining yang melawan hukum dan melanggar UU Minebar dapat di pidana pada pasal 158 hingga pasal 164 yang pada pokoknya bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana di maksud dalam pasal 35 di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan tenda paling banyak Rp 100 Miliar, yang diduga tempat penampungan hasil tambang batubara illegal tersebut sangat merugikan Negara, disebabkan tambang batubara itu adalah aset milik Negara, bukan milik pribadi atau aknum badan pengusahan, maka apabila tambang batubara illegal adalah tidak kuropsi yang di lakukan oleh para oknum penambang batubara dan penadah hasil tambang batubara tersebut“ jelasnya.
(Tim)