Jakarta, dettiknews.com Seorang oknum polisi di wilayah Jakarta Utara diduga kuat telah menggelapkan mobil yang disewa dari seorang wartawan. Hal ini terpantau dari Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor LP/661/B/VII/2023/SPKT/POLSEK CILINCING/POLRES JAKARTA UTARA/POLDA METRO JAYA Tertanggal 06 Juli 2023.
” Saya kenal dengan pelaku, karena dia tetangga saya. Selain itu saya tahu bahwa pelaku berdinas di kepolisian, jadi saya percaya saja saat dia mau meminjam mobil saya. Tak disangka pelaku malah menggelapkan mobil saya. Dan saking percayanya bahkan saat pengambilan unit mobil saya sedang di luar kota. Jadi keluarga saya (anak) yang memberikan kunci mobil tersebut.” Ungkap YRV pada hari Minggu 23 Juli 2023 di Kantor Media Center Juanda Gambir Jakarta Pusat.
” Pelaku meminjam mobil untuk tiga hari yaitu pada hari Jum’at, Sabtu dan Minggu. Namun setelah lewat hari yang dijanjikan mobil saya tak kunjung dipulangkan. Dari percakapan WhatsApp dengan pelaku dia selalu mencari cari alasan untuk mengembalikan. Katanya mobil kecelakaan lalu dibawa ke bengkel dulu, mobil sedang dipakai ke kantor, bahkan pada kesempatan lain pelaku mengatakan mobil dipinjamkan kepada temannya anggota ormas dan sampai sekarang unitnya hilang. Namun pada intinya pelaku hanya berputar-putar mencari alasan agar mobil tidak dikembalikan sampai hampir satu bulan.” Lanjut YRV.
” Saya juga sudah menghubungi pihak keluarga pelaku untuk meminta pertanggungjawaban. Dan pihak keluarga pernah memberikan uang sewa kepada saya untuk ganti rugi sebesar tiga juta lima ratus ribu rupiah. Namun unit mobil tak kunjung dikembalikan oleh pelaku sampai pihak keluarga menyerah dan angkat tangan atas kejadian ini,” Tutur Yousi.
” Karena mobil selain untuk menunjang kegiatan bekerja sebagai wartawan, juga saya pakai untuk taksi online. Usai kerja, demi memenuhi kebutuhan keluarga, saya pergi narik taksi online dengan mobil tersebut. Lebih parahnya mobil masih dalam kondisi kredit. Jadi kerugian yang saya derita betumpuk tumpuk sekarang. Selain tidak bisa narik, juga harus tetap setoran kredit mobil. Hal ini membuat kami sekeluarga menjadi sangat menderita saat ini.” Tuturnya.
” Karena sudah tidak tahan, saya mendatangi kantor pelaku berdinas, diterima bagian Paminal dan disuruh membuat Laporan Polisi di Polsek Cilincing Jakarta Utara sesuai Locus Delicti-nya. Sampai hari ini bahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pun belum saya terima. Saat ini saya merasa putus harapan, oleh karenanya saya melaporkan kejadian ini ke kantor media tempat saya bekerja dan disarankan untuk membuat publikasi saja agar masyarakat jangan sampai ada yang tertipu seperti saya dan mohon atensi dari Bapak Kapolri agar oknum polisi nakal seperti ini segera ditangkap,” Pungkasnya.
Istri korban yang mendampingi saat konferensi pers membenarkan kejadian tersebut. ” Benar apa yang disampaikan suami saya, mobil tersebut memang sehari hari menjadi salah satu sumber penghasilan keluarga kami. Dengan digelapkannya mobil oleh pelaku, kondisi keuangan rumah tangga kami jadi semakin sulit. Apalagi anak anak saat ini masih perlu biaya banyak menjelang tahun ajaran baru, juga kebutuhan sehari hari kami menjadi tidak tercukupi karena ulah oknum polisi ini. Saya berharap Bapak Kapolri dan jajaran nya dapat membantu menolong kami,” Ungkapnya dengan sedih.
Pendiri media online dettiknews.com Dharma Leksana, S.Th., M.Si. yang hadir saat konferensi pers sangat geram dengan kejadian ini.
” Media media online yang saya bangun selama ini merupakan mitra dengan TNI Polri, tindakan oknum polisi seperti ini akan sangat mencoreng citra institusi POLRI, saya berharap Bapak Kapolri segera turun tangan membenahi kinerja bawahannya. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Institusi POLRI yang kita cintai ini harus terus sama sama kita jaga agar kepentingan masyarakat secara luas tidak dirugikan. Menyitir slogan Kapolri NO VIRAL NO JUSTICE, melalui konferensi pers hari ini kami berharap untuk mendapatkan keadilan,” Ujarnya.
Kuasa Hukum media online detiknews.com Dr. (Cand.) Erlangga Lubai, SH. MH mengatakan,” Melihat pasal yang diterapkan dalam LP/661/B/VII/2023/SPKT/POLSEK CILINCING/ POLRES JAKARTA UTARA/POLDA METRO JAYA TERTANGGAL 06 JULI 2023 yang hanya menerapkan pasal 378 KUHP menurut hemat saya juga perlu dipertanyakan. Seharusnya pasal 372 KUHP juga dimasukkan. Saya akan segera berkirim surat kepada Polsek Cilincing untuk mendampingi korban mendapatkan hak hak hukumnya secara adil,” tutupnya.
Konferensi pers yang digelar di Kantor Sekretariat Media Center Juanda diharapkan dapat ikut berperan menjadi kontrol sosial bagi tegaknya hukum di negara Republik Indonesia yang kita cintai ini.
( Dharma Leksana Media Group Juanda / Red.)