Jakarta, dettiknews.com Proyek turap yang dikerjakan asal-asalan alias ngawur kembali terulang di Jl. Agung Perkasa 8, Kelurahan Sunter Jaya dan Sunter Agung.
Proyek yang diduga dikelola SDA Dinas PUPR Pemda DKI Jakarta itu tak hanya dikerjakan asal asalan, juga tidak ada papan Reklame di sekitar proyek tersebut sehingga patut diduga melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pekerjaan proyek pemasangan turap di wilayah Jl. Agung Perkasa 8 yg berada di kelurahan sunter agung dan sunter jaya pada akhir tahun 2019 dilakukan penertiban terhadap bangunan tanpa IMB, hal tersebut dilakukan guna penataan terhadap lokasi yang berdekatan dengan ikon jakarta Utara yakni danau sunter.
Seiring berjalannya waktu Pemkot Jakarta Utara melakukan pemasangan plang aset pada tgl 7 juli 2020 lalu diubah tgl 20 juli 2020, sesuai dengan KePgub no 228 tahun 2016 yang diubah menjadi kepGUb no.12 tahun 2020 tth tata cara peyerahan aset dari pemegang SIPPT/IPPT
2 minggu yang lalu PJ Gub DKI melakukan penanaman pohon dilokasi tersebut, ketika ditanya awak media terkait lahan aset di AP8, beliau mengatakan silahkan tanya dengan Walikota Jakarta Utara, dimana terkait soal aset merupakan key performance dari kinerja Walikota.
Pertanyaannya adalah :Kenapa marka saluran, marka jalan, dan marka taman dibangun tidak merata?
Biaya pembangunan ke-3 marka tersebut atas biaya siapa?
Plang aset tidak mencantumkan kode barang dari BPAD juga sertifikat, apakah sudah BAST?
(Parlin)