Jakarta,- dettiknews.com Penangkapan seseorang yang berinisial M, tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) memantik reaksi publik. Terlebih M kemudian diketahui sebagai pengendali di lokalisasi Gang Royal, RT03 RW013 Kelurahan Penjaringan. M sendiri dibekuk di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
Rani Mauliani, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sampai meminta Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim agar segera berkoordinasi dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk membubarkan lokalisasi di Gang Royal.
“Nanti diinfokan ke yang berwenang di wilayah tersebut. Ya nanti kita lihat aja gimananya,” kata Rany saat dihubungi, Kamis (7/9/2023).
Rani berjanji akan memantau langkah Pemkot Jakarta Utara bersama PT. KAI dalam memberangus lokalisasi Gang Royal.
“Biar berproses aja dulu,” imbuh politisi Partai Gerindra ini.
Ada pun pengungkapan kasus TPPO di Gang Royal itu sendiri berawal dari aduan warga lewat Hotline 110 Mabes Polri yang diteruskan ke Markas Polsek Metro Penjaringan.
Pada 15 Agustus, seorang pria melaporkan telah kehilangan adik kandungnya berinisial MJS (19) yang diduga tertipu iming-iming pekerjaan di sebuah klinik.
Pelapor mengaku tidak diberi tahu bahwa MJS akan direkrut sebagai pekerja seks komersial.
Pelapor pun panik ketika adiknya tiba-tiba mengirim pesan untuk memberitahu bahwa telah dikurung dalam sebuah tempat penampungan di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya Nomor 3B, RT10 RW09 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Di dalam tempat tersebut juga ada wanita belia lainnya yaitu SW (19), MU (19), SR (20) dan CNS (19), selain MJS (19). Mereka semua diperdaya oleh seseorang berinisial TW.
Menurut tersangka TW, wanita-wanita tersebut direkrut dari berbagai daerah di luar Jakarta, seperti Lampung hingga Pandeglang (Banten).
TW tak bisa mengelak dan akhirnya mengungkapkan telah mendapat upah dari M antara Rp1 juta hingga Rp2 juta untuk setiap transaksi atas wanita yang dia rekrut selama dari Juni hingga Agustus 2023.
Penyidik Polsek Penjaringan pun mengenakan pasal berlapis dalam kasus ini kepada M dan TW, diantaranya pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Selanjutnya, pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul (JHON )