
Tangerang kota dettiknews.com, kamis 5 sept 2023, longgarnya terhadap peredaran gas 3kg bersubsidi yang diperuntukan untuk masrakyat miskin dari pemerintah menjadi ajang praktek Usaha ilegal oleh para mafia gas dengan cara memindahkan isi tabung gas 3kg ke tabung gas non subsidi yang ukuran bervariasi 12kg sampai 50kg.
hal tersebut terbukti dengan ada nya temuan beberapa awak media yang mendapati gudang penyuntikan gas diwilayah nerogtog rt003 rw005 kecamatan pinang kota Tanggerang Banten kamis.
Menyikapi temuan ketua team investigasi Rosmauli Panggabean dari dettiknews.com dan rekan rekan menemui seorang yang mengaku pengurus dari kegiatan tersebut berinisial U dan menanyakan kegiatan tersebut”usaha ini adalah milik 3 orang bos,saya sebagai pengurus baru buka 3 hari yang lalu Bu tapi kami juga sudah berkordinasi dengan Polsek,polres setempat dan mabes polri ujar U.
Dengan adanya pencatutan nama instansi kepolisian team mendatangi kantor Polsek metro pinang untuk meminta kompirmasi namun bapak Kapolsek metro pinang sedang tidak ada ditempat Kata salah satu petugas menjelaskan.
Bagas Aribowo dari Organisasi AWIBB ( Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama ) meminta aparat kepolisian setempat meminta agar ada penindakan tegas dari aparat polisi terkait pelanggaran pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.
Gas oplosan/suntikan bisa bebas buka karna ada dugaan para mafia gas sudah kordinasi dengan aparat setempat juga mabes.
Rosmauli