NTT detiknews.com. Kasus dugaan Korupsi yang ditangani Polres Ende,Flores Nusa Tenggara Timur (NTT),terhadap terduga tiga orang oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Ende (DPR) yang diduga terlibat Kasus Korupsi Dana Hibah Koni Cabang Ende 2 ,1 M.
Penanganan kasus tersebut dinilai lambat karena dari bulan Januari 2023 sampai memasuki tahun 2024 apa sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum menjadi tanda tanya bagi publik kabupaten Ende.
Padahal masyarakat sangat percaya bahwa Polres Ende, mampu mengusut tuntas kasus yang merugikan uang negara 2,1 M tersebut.
Dan masyarakat juga percaya bahwa Polres Ende , tidak takut terhadap orang – orang yang ikut membeking kasus tersebut yang kuat dugaan menginginkan kasus ini , untuk tidak diproses sesuai dengan hukum yang berlaku .
Lebih dari itu, masyarakat juga tidak percaya bahwa kasus tersebut syarat dengan “muatan politik”. Dan masyarakat juga berkeyakinan bajwa hukum tidak mungkin “kalah dengan politik”.
Oleh karena itu untuk jangan dinilai macam-macam dari masyarakat dan pengamat hukum maka jika ada dua alat bukti hukum,ditambah keterangan saksi ahli dan saksi-saksi yang melihat dan mendengar dan bukti petunjuk yang lain dan unsur-unsurnya telah memenuhi maka sebaiknya Polres Ende dapat segera menetapkan seseorang untuk menjadi tersangka yang diduga mengambil uang negara 2,1 M tersebut.
Dan jika tidak ada bukti-bukti yang kuat untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka maka Polres Ende segera menyampaikan hal tersebut kepada publik agar masyarakat tahu bahwa tidak ada uang negara yang dirugikan maka tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan jika masih tahap penyelidikan dan penyidikan maka segera diberitakan agar publik tahu bahwa kasus Korupsi Dana Hibah Koni Cabang Ende 2,1 M tersebut masih dalam proses.
Keterkaitan dengan lambatnya penangan kasus tersebut diharapkan kepada Polda NTT untuk dapat mengambil alih penanganan kasus tersebut sehingga lebih cepat lebih baik dan harapan ini dapat terwujud.(Jordy).