Jakarta, dettiknews.com Surat Balasan dari pengadilan Negeri Jakarta Timur Kepada Dr Hasidah S Lipung SS,SH,SH. Selaku Pengacara Dari Ali Surjadi (Korban) Perihal Klarifikasi Permohonan Penahanan A.N Terdakwa M.Alwi isi Surat Balasanya Menyampaikan Bahwa Sehubungan Dengan Surat Tanggal 21 Februari 2024. Nomor 021/X1/LLF/2024.Bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Berdasarkan Suratnya Nomor B 947/M.1.13/EKY.3/02/2024.Tanggal 7 Februari 2024 Telah meminta permohonan penetapan hari sidang untuk terdakwa M. Alwi Bahwa oleh karena permohonan tersebut tidak disertai dengan surat keterangan hasil peneriksaan dokter yang menyatakan bahwa terdakwa M.Alwi dduga dalam keadaan sehat Maka pengadilan Negeri jakarta timur memerintahkan Kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk mengadakan pemeriksaan dokter terlebih dahulu terkait kesehatan terdakwa,untuk jaminan bahwa apabila ditetapkan hari sidang jaksa penuntut umum dapat mengajukan terdakwa dalam keadaan sehat dan persidangan dapat di langsungkan sebagai tindak lanjut diterbitkannya penetapan hari sidang A.n M.Alwi.
Dari hasil pantauan Media Ke 3 Rumah sakit Menyatakan Bahwa DiDuga M.Alwi Tidak ada Dirumah sakit Dan kemungkinan Rawat jalan.Salah satunya Rumah sakit pusat otak nasional (PON) Memberikan Keterangan dari Salah satu perwakilan Mengatakan bahwa yang bernama M.Alwi di duga pernah dirawat dirumah sakit dan dinyatakan sudah sehat kemungkinan Rawat jalan.
Tidak hanya rumah sakit pusat otak nasional tim media juga mendatangi dan konfirmasi ke rumah sakit Adhyaksa dan RSPAD dan dari hasil konfirmasi ke rumah sakit Adhyaksa dinyatakan tidak ada nama M. Alwi rawat inap ataupun rawat jalan, begitu juga ke rumah sakit RSPAD tidak boleh menanyakan pasien, atau apapun kecuali keluarga dari pasien tutur humas RSPAD
Dengan adanya keterangan sakit yang dikeluarkan pihak rumah sakit PON terkait kondisi M Alwi yg tidak sesuai dengan fakta fakta kesehatannya kuasa Hukum Ali surjadi Dr Hasidah S Lipung SS,SH,MH, Telah menyiapkan langkah melakukan somasi pihak Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Ucapnya.
Isi Somasi Intix adalah Meminta Pertanggung Jawaban Pihak Rumah Sakit PON Yang Telah Menerbitkan Surat Keterangan Sakit Atas Terdakwa Yang Mana Fakta Yang Tidak Sesuai Dengan Keadaan Atau Kondisi Terdakwa,Somasi juga ditembuskan ke Kejaksaan Jakarta Timur Dan allhamdulilah Somasi diterima Tgl 14 Maret 2024 ucapnya.
Kami berharap hal ini menjadi atensi bersama sebab jangan sampai alasan sakit ini membuat proses hukum terhambat dan di duga sebagai upaya lolos dari jeratan hukum.