
Jakarta, dettiknews.com Suyono seorang pengusaha meminjam uang ke bank BPR, waktu itu saya mengajukan 1,5 milyar dan di setujui hanya 700 juta rupiah itupun di split 2 bank, bank BPR Tangerang dan bank BPR Bekasi alasannya uangnya tidak cukup dan saya ikut saja, dan jaminan nya juga 2 rumah katanya satu sertifikat tidak cukup untuk dana 700 juta memang waktu itu SPTP pajaknya NJOP masih kurang, tapi saya pikir tidak masuk akal untuk jaminan 700 juta, dan saya ikut waktu pencarian ini yang menjadi tanda tanya pencairan itu di mana mana itu di bank yang kita mengajukan pinjaman ini malah pas pencairan di pinggirin di TITAN Bintaro bukan di Bank, tutur Suyono dan dari 700 juta itu saya dapat potongan kurang lebih 90 juta lebih dengan alasan untuk membayar, asuransi, untuk notaris, tabungan 500 ribu, dari 700 juta saya ambil angsuran itu tenor 24 bulan,
Suyono menjelaskan lagi saya sudah membayar selama 15 bulan, walaupun usaha saya macet saya usahakan untuk membayar angsuran, macet 2 bulan 3 bulan mereka minta saya untuk melelang rumah yang saya tempati dan saya tidak setuju, itikad saya masih baik saya mau membayar, kalo terpaksa rumah yang dilelang rumah saya yang satunya bukan yang saya tempati dan saya tinggali sekarang kan ada satu rumah yang jadi jaminan yang bisa di lelang sedangkan rumah yang satunya di jalan swasembada 25 no.52 masih satu kelurahan dan akhirnya terjadi lah lelang itu, setau saya kalo rumah di lelang itu harus ada hak sita dari pengadilan pendukung dulu begitu
Dan ini pake data hak tanggungan katanya bisa, tau-tau sertifikat rumah saya di bawa di balik namakan dan di lelang di KPK 02 jatuh kepada pemenang lelang ini bernama Yulianto, tahun 2012 pelelang itu, tahun 2013 mereka mengeksekusi memakai premanisme terjadilah sampe pengerusakan pidana, kasus nya masih ada itu Kapolda 565 kalau tidak salah tutur Suyono, dan itu sampai sekarang belum putus kasus nya, kasus stop apa berlanjut atau bagaimana ini belum putus kasus nya, tahun 2013 ada itikad baik saya mau mengembalikan ke pemenang lelang, dan saya cari alamat pemenang lelang di jalan teratai bogenvil Karawaci ternyata alamat nya tidak ada, saya tanya RT dan RW setempat di tanya tidak ada, alamat memang benar RT dan RW nya tapi nomor rumah rumah perumahan sampai no 24 dan dia pemenang lelang rumah nya no, 84 dan saya juga ada surat keterangan dari RT dan RW nya,
Mereka itu masih cacat hukum obyek ini dengan objek perkara pidana itu yang ke 1, yang ke 2. Perlawanan kita juga sudah ada dari kita seperti itu, dari kasus premanisme terjadilah suatu efek spikis terhadap saksi, saksi itu dari anak saya yang pertama dan anak saya yang ke 3, dan anak saya yang pertama setelah kasus premanisme spikis nya langsung ngedrop namun akhirnya dan anak saya itu sampai meninggal putra saya yang pertama jadi korban ini bener – bener kepada saya dan anak saya, saya minta keadilan, harap Suyono sambil matanya berkaca-kaca dan perjanjian nya itu setelah saya tau berapa bulan tidak ada karena kasusnya masih berjalan
Dalam kesempatan itu juga hadir ketua LBH rantai emas keadilan Dian Sulistyono S.H M.H CLI bersama tim kuasa lainnya, kriditurnya itu ada 2 yang pertama PT BPR universal karya mandiri Cibinong cabang Tangerang, BPR itu bank perkreditan rakyat, yang ke 2 PT BPR universal Mega mandiri cabang Bekasi, nah disini sedikit agak menjadi pertanyaan, jadi tempo hari mengajukan gugatan melanggar hukum terhadap keluarga Suyono ini kedua bank ini lucunya ini PT BPR Mega universal mandiri cabang Bekasi ini, setelah di panggil pengadilan mereka tidak di kenal di alamat itu, jadi surat dari pengadilan negeri Jakarta Utara yang di delegasikan ke pengadilan negeri Bekasi karena alamat mereka di Bekasi itu kembali dengan catatan bahwa yang di panggil ini tidak di kenal alamat nya di Bekasi, nah pertanyaan kita ada tidak ini betul apa tidak ini, tutur Dian Sulistyono
Makanya tempo hari di gugat perbuatan melanggar hukum ini mereka ini kita jadikan tergugat karena apa seperti cerita Suyono awalnya mereka ini minta kredit ke satu bank kenapa menjadi 2 bank dan itu berlaku berlangsung tanpa persetujuan bapak Suyono ini, jadi yang 700 juta ini jadi di pecah 2 dan sebelah sini sebagian, dan sebelah sini sebagian badan hukum ini waullohualam kita tidak tau makanya kita disini minta keadilan untuk keluarga Suyono pungkas Dian Sulistyono S.H M.H CLI bersama tim kuasa lainnya.
(kustiawan)