
Jakarta,-dettiknews.com PT Ambalat melakukan kelalaian menjalankan proyek perawatan Rumah susun (Rusun) Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, hal ini mengakibatkan material jatuh dari lantai 15 Rusun Nagrak Tower 11 sekitar pukul 16.00 Wib, Selasa (5/9/2023).
pekerjaan dari pihak PT. Ambalat Jaya Abadi tidak sesuai dengan standar operasional pekerja, terlihat penarikan batu kerikil dari lantai dasar tanpa adanya pengait atau jaring untuk pengaman.
Ketika di konfirmasi oleh media dettiknews.com pihak pelaksana PT. Ambalat Jaya Abadi yang diwakili oleh Bram selaku pimpinan proyek mengakui insiden jatuhnya material berupa beberapa karung batu krikil merupakan kelalaian pekerja.”jelas Bram.
“Kami mengakui bahwa kejadian tersebut merupakan kelalaian kami, akan kami evaluasi,” Ungkap Bram dalam jumpa persnya.
Namun Bram berupaya menghindar dari pertanyaan berikutnya dari pihak awak media dettiknews.com
Demi mendapatkan sumber berita yang berimbang.
Beberapa awak media mencoba kembali ke lokasi pekerjaan di Rusun Nagrak, Cilincing ,Jakarta Utara. Pada selasa ( 5/9/2023 ) tidak dapat menemui pihak pelaksana yang berwenang untuk memberikan pernyataan.
Dalam kesempatan yang sama ketua Rw. 11 kelurahan Cilincing, Mulyadin menyatakan, bahwa pihak pengurus RW sudah mengingatkan kepada pihak pelaksana agar lebih berhati – hati dalam melaksanakan pekerjaannya, namun peringatan kami tidak dihiraukan oleh mereka.”ujar Mulyadin.
Tak berselang lama, ada warga yang bernama, Piter ia berteriak memanggil mana staf RW dan mana RW nya mau saya Tonjokin aja, gua yang nonjokin disini,
Tidak sampai disitu, Piter dengan emosi mendorong awak media hingga terpental, dan kejadian ini langsung dilerai oleh beberapa warga yang ada di lokasi kejadian.
Kuat dugaan warga yang mengamuk adalah orang bayaran dari PT. Ambalat Jaya Abadi, yang mana ketika awak media hendak konfirmasi ada salahsatunya yang mencoba menghalang- halangi awak media.
Ari salah satu awak media sangat menyayangkan atas insiden ini.
” Kami selaku awak media sudah menjadi tugas kami melakukan kontrol sosial dan kami juga sudah menemui RW selaku pemangku wilayah Rusun Nagrak,” ucapnya.
Oleh karena itu, jika menghalangi tugas wartawan berarti ada kesalahan yang di tutupi agar tidak di viralin di publik.
Contoh soal papan Pelang Proyek menjadi pakta dengan tidak mencantumkan nilai pagu anggaran dan diduga abaikan UUD keterbukan informadi publik (Kip).
“Dengan kejadian ini kami berharap pihak terkait khususnya UPRS Rusun Nagrak agar menindak lanjuti perihal pekerja yang tidak sesuai dengan standar operasional pekerja, jangan sampai terjadi kecelakaan kerja lainnya.” pungkas (Jhon/Prln)