
Jakarta,dettiknews.com Warga Masyarakat merasa resah Resah dengan Truk Yang Kerap Parkir Sembarangan Di bahu jalan yang mengganggu ketertiban umum dan mengganggu pengguna Lalu Lintas sat melintasinya. tepatnya diKel Semper timur kecamatan Cilincing Jakarta Utara. tgl 7/10/2023.
Menindak lanjuti laporan dari warga masyarakat,Tim investigasi dettiknews.com mendatangi tempat tersebut, ternyata benar yang apa yang dikatakan oleh warga semper barat kerap terjadi parkir sembarangan disamping pos polisi Lalulintas kebun baru padahal ada petugas Dhishub dari Birokrasi Instansi pemerintah(BIP) ada 4 orang yang sedang mengatur pengguna berLalu lintas dikolong jembatan tol, tetapi mengapa truk yang parkir sembarangan kok tidak ditertibkan ? ,” padahal parkiran tersebut dekat dengan pos polisi Lalulintas kebu Baru ada apa kok ada pembiaran padahal jelas jelas sudah mengganggu ketertiban umum yang menimbulkan kemacetan bagi pengguna jalan. Kususnya bagi jalan kendaraan berlalu lintas. Apakah supir tidak tahu aturan tentang Parkir Sembarangan.
Padahal sanksi yang diterapkan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana parkir, sesuai Pasal 66 ayat (1) PP No. 43 Tahun 1993 dinyatakan bahwa setiap jalanan yang ada dapat digunakan sebagai lahan parkir atau berhenti ditempat umum. rambu lalu lintas yang menyatakan dilarangan untuk berhenti atau parkir di kawasan agar tidak menggunggu keterban bagi pengguna kendaraan berlalulintas.
Hal ini jelas tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi telah mengatur bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang bahu Jalan dan wajib memiliki atau menguasai garasi.Bagi pemilik kendaraan bermotor yang parkir liar di lokasi-lokasi larangan akan dikenakan hukum dengan Pasal 287 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau denda Rp250.000 serta dapat ditindak pidana kurungan dengan hukuman paling lama 1 bulan.Larangan parkir liar di bahu jalan turut diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat melanggar rambu-rambu atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau membayar denda Rp500.000.
(Parlin)