
Jakarta,- dettiknews.com para pekerja Proyek abaikan UU pekerja (K3) Mekanisme Pembangunan laboratarium milik Kementrian Perikanan di Kawasan RT 04 /04 Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara,
para pekerja menyalahi Aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), patut diduga Kontraktor terkesan membiarkan pekerjanya dan tutup mata.
Demikian disampaikan yanto, bukan nama sebenarnya saat memberikan keterangannya kepada media di lokasi kawasan Koja, Jakarta Utara” pembangunan Laboratorium Kementrian perikanan tersebut warga mengeluh dikarenakan rumah mereka banyak yang jebol dan retak retak serta tidak adanya jaring jaring pengamanan gara-gara adanya pembagunan tersebut, dan kami sebagai warga juga merasa terganggu Bang, karena pengerjaannya menimbulkan kebisingan,dan banyaknya debu Ujar yanto tgl 24/11/2023.
Selanjutnya Penerapan K3 di tempat kerja merupakan kewajiban pengusaha untuk melindungi tenaga kerja dari potensi bahaya, untuk mewujudkan kondisi kerja ini menjadi sangat penting di setiap tempat kerja.
Semua harus menyadari bahwa penerapan K3, justru akan menyelamatkan aset perusahaan, selain tentu melindungi keselamatan pekerja dan warga sekitar, ucapnya.
Sebaliknya, jika syarat-syarat K3 tidak dilaksanakan maka akan berpotensi menciptakan berbagai kasus kecelakaan akibat kerja yang berpotensi mengakibatkan kerugian moril maupun materiil, korban manusia.
Yang Intinya, biaya yang ditimbulkan akan lebih besar jika dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan untuk menerapkan syarat-syarat K3, katanya.
Hingga berita di turunkan pihak media belum dapat mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pekerjaan yang menyalahi aturan (K3) untuk mengkonfirmasinya pembangunan Laboratorium milik Kementrian Perikanan tersebut. (JHON)