
Bangkalan, dettiknews. com
dengan beredarnya berita pernyataan pembenaran oleh Inspektur Kabupaten Bangkalan di media dettiknews.com dan koran jayapos pada 17 Januari 2024 yang telah dibaca ribuan orang dan diketahui oleh seluruh rakyat Indonesia, mengundang pertanyaan besar dari beberapa warga masyarakat Desa Glagga dan masyarakat Kabupaten Bangkalan pada umumnya.
Bahwa jika dalam kurun waktu beberapa tahun ini telah ditemukan dan diakui adanya praktek tindak pidana korupsi maka dapat dipastikan dalam beberapa tahun sebelumnya dalam masa kepemimpinan H. Amin Jakfar sebagai Kepala Desa Glagga terpilih juga tidak beres atas menyalahi aturan perundang-undangan.Ini hanya ujung dari sebuah pangkal permasalahan praktek tindak pidana korupsi yang dilakukan dengan rapi,terstruktur dan masif oleh H. Amin Jakfar, jika tidak ditemukan tentunya akan semakin merajalela. Seolah olah jabatan pemerintahan desa dijadikan ladang alat kekuasan untuk kepentingan pribadinya,sehing ga pemeritahan di kecamatan terkesan tutup mulut tutup telinga.
Inspektur, Camat Arosbaya beserta instansi terkait lainnya harusnya berani membongkar kuburan praktek pidana korupsi sejak awal H. Amin Jakfar menjabat sebagai Kepala Desa Glagga bahkan jika diperlukan sejak H. Amin Jakfar menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Glagga karena jelas ada indikasi praktek pidana korupsi yang berkelanjutan dan bersinambungan yang dilakukan.
Bukan hanya Perangkat Desa, Realisai APBDes tapi juga asset Desa harus diungkap jelas dan transparan. Siapa saja Perangkat Desa sebelumnya dan yang menjabat sekarang, apa saja asset yang dimiliki oleh Desa Glagga contoh ada berapa fasiitas sarana dan prasarana Desa, Desa Glagga punya berapa kendaraan dinas seperti yang sudah lama tidak terlihat mobil siaga yang peruntukannya untuk kebutuhan dan kepentingan masyarakat Desa Glagga. Apapun alasannya asset Desa tidak boleh dipindah tangankan sesuai peraturan perundang- undangan dan intruksi Pj. Bupati Bangkalan beberapa waktu yang lalu.
Pertanyaannya padatgl 19/1/2024
Jika Susunan Perangkat Desa nya saja sudah salah dan tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan, sahkah APBDes Desa Glagga selama itu ?
Mampukah Inpektorat, Camat Arosbaya dan jajaran terkait Membongkar ulang APBDes Desa Glagga Sejak Awal Pemerintahan H. Amin Jakfar ?
Suatu yang mustahil dapat terlaksana dan dilaksanakan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan, jadi mohon dengan hormat Pj. Bupati Bangkalan, Kapolres Bangkalan dan Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk mendalami dan memerintahkan pejabat terkaitnya untuk memantau, mendalami dan mengusut tuntas APBDes Desa Glagga.
Jurnalis Wati