
Bangkalan, dettiknews.com Pj Bupati Bangkalan dinilai tidak mampu memberikan sangsi tegas terhadap Inspektur Kabupaten Bangkalan Joko Supriyono yang telah gagal dalam mengemban sebuah amanah sesuai tugas dan fungsinya sebagaimana Inspektur Kabupaten Bangkalan.
Seharusnya Joko melaksanakan tugas dengan baik dan segera memonitoring langsung kinerja Kades Glagga Amin Jakfar terkait realisasi APBDes Tahun Anggaran 2023 yang bersumber DD dan ADD dengan membuka Aplikasi Siskuedes dan mencocokkan dengan realita yang notabene jelas-jelas banyak merugikan Keuangan Negara.
Warga Desa Glagga kecewa karena Joko terkesan merekayasa kasus ini dan membantu Kades Glagga Amin Jakfar dengan sifat klarifikasi dalam melakukan pemanggilan terhadap Kades Glagga Amin Jakfar dan tidak ada sangsi apapun terhadap Kades Glagga Amin Jakfar. Lebih parahnya lagi Joko malah membela Kades Glagga Amin Jakfar dengan menyatakan tidak ada kerugian negara. Keputusan yang dinyatakan Joko ini sudah jelas-jelas membangkang terhadap Peraturan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia terutama Pasal 15 Undang-undang Tipikor yang didalamnya bahwa “Orang yang membantu pelaku tindak pidana korupsi dikenakan ancaman pidana yang sama dengan yang dikenakan kepada pelaku korupsi” dan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan karena realitanya kasus ini jelas dari sisi hukum manapun kasus korupsi ini sudah merugikan Negara. Kalau kasus ini dibiarkan begitu saja oleh Pj. Bupati Bangkalan maka birokrasi di pemerintah Kabupaten Bangkalan akan terpuruk dan tercemar dalam pandangan Pemerintah Pusat dan harus sesegera mungkin di rombak total dan permanen.
Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Bangkalan dan Polres Bangkalan tentunya harus mampu mengambil langkah cepat dan tegas serta bijaksana dalam menyikapi dan menyelesaikan kasus ini secara hukum supaya tidak terjadi dan terulang lagi pada tahun 2024 ini dengan melakukan pemanggilan Kades Glagga Amin Jakfar pelakunya dan Inspektur Kabupaten Bangkalan sebagai pembantunya.
Kenapa sampai saat ini Joko terkesan tutup mata ? Seharusnya Joko melakukan tindakan tegas dan turun ke Desa Glagga untuk memonitior langsung semua data di Aplikasi Siskuedes Desa Glagga. Sudah benarkah Susunan Perangkat Desa Glagga secara hukum ? Hadirkan semua Perangkat Desa Glagga dalam acara tersebut, periksalah satu persatu data dalam Kartu Keluarganya. Bolehkah secara hukum orang-orang tersebut menjabat sebagai Perangkat Desa Glagga ? Dokumentasikan wajah-wajah mereka supaya masyarakat Desa Glagga juga mengenal siapa saja yang selama ini berada dalam pangkuan kekuasaan Kades Glagga Amin Jakfar. Jika jelas salah secara hukum, lihat dan hitunglah dengan benar, sejak kapan mereka menjabat Perangkat Desa Glagga ? Kembalikan Penghasian Tetap dan Penghasilan lainnya tang telah diterima ke Kas Negara sejak awal menjabat sampai saat ini dilengkapi dengan bukti yang sah secara hukum. Buka data Perangkat Desa Glagga sejak Amin Jakfar memimpin Desa Glagga. Cocokkan data Pemindahbukuan di Rekening Kas Desa (RKDes) dengan rekening semua Perangkat Desa Glagga dan rekening Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Glagga. Sudah benarkah secara hukum perundang-undangan ? Ini hanya langkah awal menuju terbukanya beberapa pintu kerugian dari penyalahgunaan Keuangan Negara yang dilakukan oleh Kades Glagga Amin Jakfar.
Sebagai bukti awal terdapat dalam Surat Keputusan Kepala Desa Glagga tentang Susunan Pengangkatan Perangkat Desa Glagga yang telah ditanda tangani oleh Jakfar Amin sebagai Kepala Desa Glagga pada tgl 25/1/2020, terdiri dari 3 anak kandung Kades (AF, SB dan DR), 1 menantu Kades inisial A dan 1 staf Perangkat Desa Glagga inisial K (istrinya Kades). Setelah viral dibeberapa media online, Joko terkesan mencari pembenaran diri, membantu merombak pada bulan Desember 2023 dengan maksud melindungi dan menutup-nutupi beberapa kesalahan Kades Glagga Amin Jakfar. Tindakan alternatif yang dilakukan Joko tersebut ternyata mengundang masalah baru, prosedur perombakan Perangkat Desa Glagga dengan menambahkan beberapa orang baru diduga cacat hukum dan sangat bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan karena dalam kenyataannya prosesi perombakan Perangkat Desa Glagga tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan anggaran proses tersebut harus tertuang jelas dalam APBDes Glagga. Apakah anggaran perombakan tersebut sudah tertera dalam Aplikasi Siskuedes Tahun Anggaran 2023 ? Atau Joko sudah nekad berkorban pake uang pribadinya dalam melakukan perombakan Perangkat Desa Glagga ? Jangan Pak, itu juga tidak boleh menurut hukum di Indonesia Pak…
Jika Perangkat Desa Glagga sudah cacat hukum maka dapat dipastikan APBDes Desa Glagga juga cacat hukum, apapun bentuk realisasi dari APBDesnya batal karena hukum dan semua Anggaran Keuangan Negara yang sudah masuk ke Rekening Kas Desa (RKDes) dalam beberapa tahun sejak pengangkatan Perangkat Desa Glagga tersebut harus dikembalikan lagi ke Kas Negara.
Warga masyarakat Desa Glagga juga berharap agar BPKP Provinsi Jawa Timur, Polda Jatim melalui Tim Tipikor berkerjasama dengan Polres Bangkalan dan Kejaksaan Negeri Bangkalan segera memanggil Kades Glagga Amin Jakfar untuk dimintai keterangan atas tindakan korupsi yang dilakukan saat menjabat sebagai Kades Glagga bahkan sejak menjabat sebagai Pj. Kades Glagga dan juga Joko S Inspektur Kabupaten atas dasar perintah Pasal 15 UU Tipikor. Lakukan pengecekan dan pencocokan data dalam Aplikasi Siskeudes dengan realisasi APBDesnya. Lakukan Audit tuntas realisasi DD/ ADD Rp 1.416.789.000 Tahun Anggaran 2023 di Desa Glagga. Salah satu fakta dilapangan tidak ada pembangunan jalan dari penyerapan anggaran 2023 realisasi semua kegiatannya diduga fiktif, tindakan pidana korupsi yang dilakukan Kades Glagga Amin Jakfar telah banyak merugikan Keuangan Negara agar secepatnya dikembalikan ke Kas Negara dengan dilengkapi bukti pengembaliannya yang sah menurut hukum.
Sebuah reputasi yang harus dijaga dan ditegakkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terutama yang bertugas di Kabupaten Bangkalan saat ini, demi keadilan dalam penegakan Supremasi Hukum di Negeri ini, jangan sampai tumpul keatas tajam kebawah; terang warga tgl 10/2/2024.
Kades Glagga Amin Jakfar diduga kebal hukum dan senantiasa aman sepanjang masa tidak tersentuh hukum dengan kesaktiannya. Kades Glagga Amin Jakfar juga telah mengatur beberapa strategi canggih untuk mendapatkan dukungan kekuatan dan pembelaan diri dengan segala macam bentuk dan cara termasuk serangan perlawanan (berita tandingan) terhadap beberapa Media online yang memberitakan Kades Glagga Amin Jakfar menyalahgunakan Keuangan Negara.
Pemerintah Pusat dan KPK khususnya tidak akan tinggal diam karena sudah mengetahui semuanya; apa yang selama ini dilakukan Kades Glagga Amin Jakfar, dirinya yang terkesan kebal hukum, dirinya yang merasa punya oknum super hebat sebagai perisai pemback- upnya dirinya, hari ini hari tenang kampampaye kita tinggal menunggu masak ia Negara kalah dengan lintah darat penghisap uang Negara. Terang warga tgl 11/2/2024
(Red)