
Jakarta, dettiknews.com Jelas jelas di lihat depan mata, trotoar yang khusus nya di buat dan diperuntukan untuk pejalan kaki, ternyata banyak pedagang kaki lima,berdagang atau berjualan bukan pada tempat nya merupakan upaya mengembalikan peruntukan trotoar,untuk pejalan kaki,dan memberikan pembinaan langsung, kepada pelanggar aturan Rabu (27/3/2024)
hal ini sesuai dengan amanat perda nomor.1.tahun 2015.tentang ketertipan umum,dimana para pelanggar nanti nya,akan di tindak Dengan sidang Tipiring oleh satpol PP. Sebagai efek jerah,bagi pedagang yg masih membandel dan TDK ikutin aturan.
Peraturan daerah, yang mengatur mengenai larangan penggunaan trotoar untuk berjualan yakni perda,No.7. tahun 2021.tentang penyelanggaraan ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat umum.
Selain itu untuk mengembalikan fungsi nya,kepada para pejalan kaki,para PKL juga di larang berjualan di bahu jalan agar arus lalulintas tidak terganggu.
Seperti pedagang yang berada di wilayah kelurahan sukapura ini.
Pantauan di trotoar.(1)jln raya tipar cakung sukapura.(2).pasar proyek sukapura.(3)cendrawasih manunggal juang, sukapura
(4) Jalan Klapa gading hibreda orcat, sukapura yang keberadaan nya di wilayah kelurahan sukapura. kec Cilincing Jakarta Utara.Untuk segera mengambil tindakan tegas kepada,para pedagang kaki lima. (Rohena)