
Bangkalan, dettinews.com terjadi Lakalantas pelaku tabrak lari yang mengakibatkan Korban inisial S (63) nyawa tidak bisa tertolong ahirnya meninggal dunia kejadiannya di Desa Kumpol Kecamatan Geger kabupaten Bangkalan minggu tgl 1April 2024.
keterangan saksi kejadian Fatmawati menjelaskan ” awalnya Saksi Berboncengan dengan Korban S,tiba dari arah belakang pelaku dengan kecepatan tinggi berusaha menyalipnya, namun tiba-tiba motor tersebut langsung menabrak motor saya,pada ahirnya Korban S terjatuh dan tersungkur ke aspal yang mengakibatkan Luka serius di Bagian kepala Korban.
Untuk mendapatkan pertolongan Medis korban S lansung dibawa ke Puskesmas Tongkuh, pelaku sempat mengikuti korban ke puskesmas, namun saat Korban masuk ke Ruang IGD pelaku langsung menghilang seketika dan tidak bertanggung jawab.
Selanjutnya pihak puskesmas Tongkuh memberikan Rujukan Ke RM Syamrabu Bangkalan Agar korban bisa tertolong dan bisa di selamatkan dengan alasan luka dikepala Korban cukup parah.korban sempat di Rawat di RM Sakit Syamrabu selama 3 hari namun ahirnya korban meninggal dunia pada tgl 4 April 2024.
Lanjut Ahirnya kepala dusun (Apel) Gumarang Desa Campor inisial SP mengambil langkah atas ide nya sendiri tanpa mempertim bang kan Apek Hukum Ahirnya membuat laporan Palsu di Satuan Lantas Bangkalan. dengan strateginya Apel memalsukan plat nomor kendaraan bermotor milik pelaku dan korban dengan alasan terhadap keluarga korban kalo ingin mendapat Jasa Raharja tidak boleh tau siapa nama sebenarnya di balik pelaku penabrak korban S walaupun korban sudah meninggal dunia. Kalo keluarga korban ingin tahu siapa pelakunya tidak bisa mengurus Jasa Raharja terang saksi menirukan Apel Gumarang.
Pihak kepolisian Satlantas cuma menahan Motornya Korban saja di jadikan alat bukti untuk perlengkapan Penyelikan dan olah tempat kejadian perkara (tkp).
Pada ahirnya Apel tersebut manfaatin orang yang terkena Musibah, dari pengambilan motornya korban di Satlantas Bangkalan,Apel minta uang tebusan terhadap keluarga Korban sebesar Rp 4.000.000. tadinya polisinya minta uang 5 juta,itupun saya tawar jadi 4 juta sudah murah terang saksi menirukan Ucapan Apel Gumarang.
Keluarga korban masih tidak terima atas meninggalnya S.dan meminta di pertemukan dengan pelaku namun sang Apel menolaknya tidak diperbolehkan bertemmu dengan pelaku .
Ahirnya keluarga korban mengadu ke Tim Investigasi dettiknews.com tim Investigasi langsung mendatangi kantor Satlantas Polres Bangkalan dan menanyakan siapa pelakunya yang nabrak S sampai meninggal dunia katanya saksi pelaku memakai Motor PCX berwarna Putih Nomer Polisi M 5154 belakangnya Lupa pak, pada ahirnya polisi satlantas menunjukkan surat Laporan sesuai fakta yang ada sesuai dari laporan Apel Gumarang, bahwa laporan tersebut palsu terang lantas Bangkalan, saya sebagai kepolisian sesuai Fungsi saya, tidak pernah meminta biaya sepeserpun untuk pengambilan Motor Korban melalui sang Apel tersebut, Bahkan Satlantas memberikan Apresiasi terhadap jurnalis dettiknews com dan mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya kita kedepannya akan bersinerji dan menjalin kerjasama yang lebih baik lagi terang Satlantas pada hari selasa tgl 16 April 2024.
Ahirnya uang tersebut di kembalikan oleh Apel terhadap keluaga korban dengan alasan pembenaran diri. selanjutnya Tim Investigasi mendatangi Satlantas Bangkalan Kedua kalinya menanyakan masalah Jasa Raharjanya korban, Satlantas Bangkalan besedia membantu nya sampai dana keluar, tapi butuh kesabaran dari hasil penyelidikan dan pelaku ditangkap dulu terangnya Satlantas selasa pada tgl 23 April 2024.
Dari hasil wawancara Exclusif dengan masyarakat yang tidak Mau disebutkan namanya mengatakan” Saya berharap terhadap Aparat Kepolisian Satlantas Bangkalan bisa mengungkap kasus ini kepublik, lantaran pelaku tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki hati nurani apa lagi tabrak lari yang menyebabkan korban meninggal dunia, hal ini menjadi pertanyaan serius ditengah tengah masyarakat ada apa dengan Laporan palsu yang dilakukan oleh oknom Apel ini diduga melindungi pelaku tabrak Lari. tindakan yang dilakukan Apel Gumarang Bertentangan dengan Undang Undang pasal 242 ayat (1) tersebut berbunyi, barang siapa yang memberi keterangan atau mengadukan akibat hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara terangnya tgl 24/4/2024. Jurnalis (Rahmawati)