
Jakarta dettiknews.com – Seorang pria berkepala plontos dengan mengenakan jubah berwarna kuning, tampak mendatangi Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di Jalan RE Martadinata No 4, Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis siang (25/4/2024).
Pria yang datang bersama seorang temannya itu, langsung menuju Ruang Prof R Subekti atau Ruang 7, di Lantai 2, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Di ruang Sudah R Subekti atau Ruang 7, di Lantai 2, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Tampark sudah menunggu puluhan orang di dalam ruang persidangan.
“Namun, mengenai adanya pernikahan lain yang dilakukan Alex, saya tidak tahu. Sebab, sampai dia meninggal dunia, kayaknya enggak ada istri lain, selain Katarina. Itu yang saya tahu,” ujar Meta Dewi.
Jaksa Penuntut Umum, Hadi Karsono, bergantian menanyakan mengenai akta pernikahan Alex dengan Katarina. “Apakah pernah melihat dan atau mengetahui akta pernikahan ini?” tanya Jaksa Hadi Karsono kepada para Saksi sembari memperlihatkan fotokopian akta pernikahan.
Ketua Majelis Hakim, Syofia Marlianti T menyela. “Coba bawa ke depan sini. Mengapa ini fotokopian? Yang aslinya di mana?” tanya kepada Jaksa.
“Kami cuma dapat fotokopian dari Penyidik, Yang Mulia. Kata Penyidik, yang asli sudah hilang karena dimakan ngengat,” sahut Jaksa Hadi Karsono.
“Enggak boleh begitu, itu kan tugas dan tanggung jawab Penyidik dan JPU. Mesti diupayakan yang aslinya. Kalian yang tahu itu. Sebab, dalam perkara ini, yang menjadi awal persoalan adalah dugaan pemalsuan akta pernikahan itu loh. Bukti ini yang penting. Kok yang dibawa fotokopian? Tolong dilengkapi ya,” sambung Ketua Majelis Hakim, Syofia Marlianti T menegaskan.
Setelah mendengar kesaksian dari Tan Liu Lie dan Meta Dewi, selanjutnya dihadirkan seorang petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Utara (Dukcapil), bernama Rizky Parlindungan.
Rizky Parlindungan mengakui bahwa ketika dilakukan Berita Acara Penyidikan (BAP) di Kepolisian, dirinya hanya diminta memeriksa dan meneliti keaslian Kartu Tanda Penduduk (KTP) Almarhum Alex.
Rizky Parlindungan yang pada saat kasus ini ditangani Polda Metro Jaya adalah sebagai PNS Dukcapil Jakarta Utara, yakni pada Seleksi Data, Informasi dan Pengawasan.
Dari BAP yang ada di tangan Majelis Hakim, Anggota Majelis Hakim, Hotnar Simarmata, mengungkapkan, tercatat Alex itu menikah pada tahun 2008. Kemudian, Alex dan Katarina Bonggo Warsito bercerai tercatat di akte cerai pada 2010.
Namun, Alex memiliki 2 KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama, tetapi nama yang berbeda, yaitu KTP yang dikeluarkan pada tahun 2012, dan KTP yang dikeluarkan tahun 2022.
“Ini agak rancu. Apakah dalam pembuatan akta pernikahan dan akta perceraian itu sesuai KTP? Akta nikah keluar tahun 2008, akta cerai keluar tahun 2010, tapi kok KTP-nya baru keluar tahun 2012, dan tahun 2022?” tanya Hakim Hotnar Simarmata.
Saksi Rizky Parlindungan tampak gelagapan dan kesulitan menjawab pertanyaan-pertanyaan Hakim. Dan jawaban-jawabannya tidak sesuai dengan keterangan di BAP.
Ketua Majelis Hakim, Syofia Marlianti T menyela, dan meminta agar Jaksa dan Kuasa Hukum para Terdakwa untuk menghadirkan saksi-saksi yang kompeten saja pada persidangan selanjutnya.
Perkara ini ditangani oleh Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Hadi Karsono, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) atas nama Tri Nurandi Sinaga dan Dhiki Kurnia.
Penyidik di Polda Metro Jaya yang menangani laporan ini sejak awal adalah Aiptu Rudi Mustopa, dari Jatanras Polda Metro Jaya, yang menjadi Penyidik Pembantu Dirreskrimum Polda Metro Jaya, dan Kompol M Eko P Barmula SH. SIK. MH., yang sebelumnya merupakan Penyidik Dirreskrimum Polda Metro Jaya yang kini BKO (Bantuan Kendali Operasi) alias ditugaskan ke Kementerian Informasi (Kominfo).
Perkara ini masih bergulir di persidangan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Sidang berikutnya dengan agenda Pemeriksaan Saksi akan dilanjutkan pada Selasa, 30 April 2024, pukul 10 pagi, di Ruang Prof R Subekti atau Ruang 7, di Lantai 2, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).(Red)