
NTT, dettiknews.com.Anggota DPRD kabupaten Sikka terpilih, YS alias J ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sikka,Polda Nusa Tenggara Timur dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO).
Kasi Humas Polres Sikka, AKP Susanto Yang di konfirmasi Sabtu, 18 Mei 2024 Membenarkan hal tersebut.
Ada 18 Saksi yang sudah di periksa,Kemarin penyidik Polres Sikka sudah melaksanakan gelar perkara penetapan YS alias J sebagai Tersangka, “Unjar AKP
Susanto dalam rilisnya yang di kirim media ini.
Terkait status YS sebagai caleg terpilih,Susanto menambahkan, penyidik akan
Berkordinasi dengan Pihak- pihak terkait termasuk komisi pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Sikka.
Sementara itu ketua KPU Sikka, Herimanto mengaku beru menerima informasi terkait Penetapan YS sebagai tersangka.”Saya baru mendapat Informasi untuk proses selanjutnya kita akan lihat aturan Yang berlaku,” Kata dia.
Perannya YS Merekrut, memindahkan dan mengirim korban sebagai tenaga kerja non prosedural, Ujar AKP Susanto.
Atas perbuatannya yang bersangkutan Disangka melanggar pasal 2 ayat 1 UU No 21 Tahun 2007 tentang pemberatan TPPO Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 186 ayat 1 UU jo pasal 35 ayat 2 UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerja an jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP.
Yang bersangkutan sementara belum ditahan. saat ini baru penetapannya sebagai tersangka, nanti akan ada jadwal Pemeriksaan sebagai tersangka,” Kata AKP Susanto.
Setelah diperiksa sebagai tersangka baru penyidik mempertimbangkan apakah diperlukan penahanan terhadap tersangka atau tidak. Pungkas” AKP Susanto.
Kasus ini berawal ketika salah satu warga kabupaten Sikka, YMK meninggal di Kalimantan pada akhir Maret 2024. YMK,Satu dari 72 warga yang di berangkatkan Pada awal Maret untuk bekerja pada perusahaan sawit di Kalimantan Timur.
Mereka diduga direkrut oleh seorang calo Yang terhubung dengan YS.
(Red)