
Jakarta,dettiknews.com Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Keputusan Presiden atau Keppres pemberantasan judi online pada Jumat, 14 Juni 2024. Kepres tersebut tertuang Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian daring.
“Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas,” bunyi Pasal 1 beleid tersebut.Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, mengkonfirmasi penandata nganan tersebut.
“Presiden sudah tandatangani Keppres Satgas Pemberantasan Judi Online kemarin (14 Juni 2024),” kata Usman saat dikonfirmasi oleh wartawan
, Sabtu, 15 Juni 2024.
Satgas itu dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto. Wakilnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Menteri Kominfo Budi Arie akan memimpin bidang pencegahan. Sedangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengepalai bidang penegakan hukum.
Belakangan ini, sejumlah kasus judi online menjadi perhatian publik. Salah satunya adalah kasus Polwan di Mojokerto, Jawa Timur yang membakar suaminya akibat sang suami yang disebut kecanduan judi online.
Presiden Jokowi memberikan pernyataan khusus mengenai judi online dan dampaknya pada masalah sosial melalui keterangan pada Rabu, 12 Juni 2024. Pemerintah sudah menutup 2,1 juta situs judi online dan 5 ribu rekening yang diduga terkait transaksi judi online.
“jangan berjudi baik secara offline maupun online. Lebih baik kalau ada rezeki, uang itu ditabung, atau dijadikan modal usaha,” kata Jokowi. “Saya mengajak seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, masyarakat luas untuk saling mengingatkan, saling mengawasi dan juga melaporkan jika ada indikasi tindakan judi online.” Tandasnya.
( Parlin )