
Jakarta–dettiknews.com.Tim Reskrim Polsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara menetapkan pelaku pembakar rumah di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara pada Minggu (11/8) siang sebagai tersangka.
Kapolsek Cilincing, Kompol Fernando Saharta Saragi mengatakan pelaku S (36) berhasil diamankan oleh anggota Tim Opsnal tidak lama setelah terjadinya pembakaran rumah, tidak jauh dari TKP.
“Sekitar 3 jam setelah kejadian pelaku S berhasil kita amankan di kawasan Cilincing juga tanpa ada perlawanan,” ujar Fernando didampingi Kanit Reskrim Polsek Cilincing Iptu Pilipi Ginting awak media di Mapolsek Cilincing, Selasa (13/8/2024).
Menurutnya peristiwa kebakaran yang terjadi di daerah Marunda sekitar pukul 13.30 WIB, objek yang dibakar sama pelaku merupakan rumah milik sendiri.
“Motif pelaku bakar rumah masih didalami.tapi sebelumnya pengakuan pelaku sempat cek cok dengan istri permasalahan miss komunikasi dari telepon,” Ungkapnya.
Fernando menjelaskan, pelaku diketahui merupakan buruh lepas atau pengangguran, sedangkan sang istri diketahui merupakan ibu rumah tangga atau tidak bekerja.
Awalnya bertengkar terjadi semenjak malam sebelum kejadian antara pelaku dengan istrinya.
“Setelah cekcok istri pelaku pindah ke rumah kerabat daerah Sukapura, Cilincing Jakarta Utara. pelaku sempat menghubungi istri diminta pulang jika tidak pulang mengancam bakal membakar pakaian istrinya,” Ungkapnya.
Atas kejadiannya pelaku membakar rumah dalam keadaan mabuk.
Keluar ancaman dari mulut pelaku akan membakar pakaian istri jika tidak pulang. Namun setelah ditunggu-tunggu tidak pulang akhirnya pelaku membakar selimut tanpa sadar langsung menyambar rumah dan terbakar habis,” Ungkapnya.
Fernando menuturkan, dari salah seorang saksi tetangga pelaku, sempat menegur pelaku usai kejadian.
pelaku sempat bilang nanti akan padam sendiri,” Tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku (S) dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP ancaman pidana 15 Tahun Penjara.
Report: Baretha.S.