
Padang dettiknews.com Polres Padang Pariaman berhasil menangkap DPO kasus pemerkosaan pembunuhan, korbanya Tukang gorengan inisial N..
Tim Reskrim Polres padang Pariaman berhasil menangkap pelaku di rumah kosong milik warga alamat jalan SMP di Korong Pasa Galombang Nagari Kayutanam Kabupaten Padang pariaman.pukul 15.45 Wib 19/9/2024.
Kronologisnya Polres Padang Pariaman mengungkapkan ditemukannya kuburan korban kasus pembunuhan N umur 18 tahun di kawasan hutan Kampuang Sikumbang Korong Pasa Galombang Nagari Kayutanam, kemudian dilaksana kan otopsi oleh Polda Sumbar di RS. Bhayangkara Padang. Kemudian melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku semenjak tanggal 10 September 2024 oleh Tim Reskrim Polres Padang pariaman, berdasarkan informasi sebelumnya dari para saksi bahwa pelaku meminjam cangkul dan melihat seseorang yang berjalan dalam kondisi basah berlumpur.
Dari hasil penyelidikan sehingga di tetapkan pelaku atas nama Indra Septiarman alias Indra Dragon sebagai pelaku oleh Polres Padang pariaman.
Unit Reskrim melakukan Pencarian sampai menemukan tas pelaku yang bersembunyi di hutan dipinggir Kampung tepatnya kawasan Kampung.
Berdasarkan informasi dari warga, melihat orang tak dikenal lari dari dalam hutan dan masuk kedalam sebuah rumah, dilihat oleh anak sekolah yang kebetulan lewat, pelaku masuk kedalam rumah kosong di Jalan SMP Korong Pasa Galombang Nagari Kayutanam
Tim gabungan Polres Padang pariaman dan Resmob Polda Sumbar dan kodim 0308 dibantu masyarakat. melakukan penggerebekan pelaku, Pelaku berupaya kabur menaiki loteng rumah, sehingga dipaksa turun oleh petugas.Pelaku berhasil diamankan.
Guna menghindari amukan massa, pelaku dibawa ke Polres Padang pariaman. Hasil dari pemeriksaan intensif pengakuan pelaku masih berubah- rubah, tapi pelaku mengakui bahwa bersangkutan melakukan pembunuhan dan Pemerkosaan kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol.tgl 19/9/2024.
Berdasarkan keterangan pelaku indra mengaku atas perbuatanya sendirian, tapi penyidik tidak langsung percaya dari pengakuan pelaku Indra, penyidik terus melakukan pendalaman malam ini langsung diperiksa di BAP dan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi- saksi yang sebelumya pernah di periksa, memadukan pengakuan saksi- saksi dengan tersangka ucap Kapolres.
Pelaku dikenal sebagai tukang onar dikampung nya, dan berstatus resedivis kasus pencabulan dan narkoba. pelanjutnya pelaku dilakukan penahan oleh polres padang untuk dipertanggung Jawabkan atas perbuatan dan di proses sesuai dengan undang undang Berlaku.
(Red)