
Jakarta.dettkinews.com.Penyidik KPK kembali memanggil sejumlah saksi di lingkungan Birokrasi instansi pemerintah (BIP).para Oknum yang terindikasi terlibat penyalah gunaan dugaan Korupsi aset negara sehingga terjadi kerugian Negara.
KPK memanggil tiga orang saksi yang untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.Hari ini KPK menjadwal kan pemeriksaan dugaan TPK terkait Pengadaan Tanah di Rorotan, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta,” ujar
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto Mengatakan Kepada Awak Media pada , Kamis (3/10/2024).
Modus Korupsi Lahan di Rorotan Jakut yang telah Rugikan keuangan Negara senilai Rp 223,8 M, tiga orang yang diperiksa KPK mereka adalah karyawan swasta bernama Kartika Ayu Agustina, kemudian Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati, dan Kabid Pembinaan dan Pembiayaan BPKD DKI Jakarta Asep Erwin Djuanda.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih.
KPK menetapkan lima orang tersangka. Para tersangka itu adalah Yoory C Pinontoan (YCP) selaku Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya; Divisi Usaha atau Direktur Pengem bangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra S Arharrys (ISA); Donald Sihombing (DNS) dari PT Totalindo Eka Persada (PT TEP); Saut Irianto Raja guguk selaku Komisaris PT TEP; dan Eko Wardoro (EW) sebagai Direktur Keuangan PT TEP
Kasus ini berawal saat PT TEPberencana membeli enam bidang tanah milik .PT Nusa Kirana Real Estate (PT NKRE)
pada Februari 2019. Tanah ini memiliki luas 11,72 hektare seharga Rp 950 ribu per meter persegi yang akan diperhitung kan sebagai pembayaran utang PT NKRE ke PT TEP dengan nilai transaksi total Rp 117 miliar.
Kemudian PT TEP melayangkan surat kerja sama pengelolaan lahan ini dengan harga penawaran Rp 3,2 juta per meter persegi menggunakan skema
Kerja Sama Operasional (KSO) pengelolaan tanah bersama PT TEP dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Tawaran itu lantas direspons oleh tersangka Yoory, yang saat itu menjabat sebagai Dirut Perumda Jaya.
KPK menyebut ada kongkalikong hingga pemberian sejumlah uang yang diterima tersangka Yoory dari tersangka di lingkup PT TEP. Tersangka Yoory Di,duga menerima imbalan mata uang asing untuk pengurusan pengadaan lahan tersebut. Ungkapnya
{ Parlin }