
Jakarta dettiknews.com Mirisnya kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) di Kejaksaan Negeri selatan, hal ini sangat memalukan tindakan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan diduga semena-mena dalam menangani sebuah perkara yang ditanganinya belum jelas status perkara Hukumnya.
Hal ini diduga ada intervensi kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pelaku di plintir ke Kasus pencemaran nama baik.
Kuasa Hukum tersangka DR Hasida S.Lipung SS SH merasa gerah melihat kinerja APH Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam menangani Klein saya dan kami merasa kecewa terhadap penegakan Hukum atas kinerjanya pihak Kejaksaan Negeri Jaksel, akhirnya demo tidak bisa terbendung bersama ratusan masa simpatisan tersangka dikantor Kejaksaan Negeri Selatan.dalam orasi berlangsung menuntut kejelasan perkara terhadap tersangka diduga kuat dengan adanya Intervensi pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.”
Padahal dari hasil perkara yang digelar di Bareskrim Mabes Polri Wasidik bahwa perkara tersebut dinyatakan belum ada bukti Pidana.Namun perkara tersebut saat dilimpahkan dan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkesan ada upaya dipaksakan terhadap tersangka tidak mempertimbangkan Aspek Penegakan Hukum yang sebenarnya, ini Hukum di Negara kita tumpul keatas tajam kebawah, kinerja Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.”apa bila terbukti pihak Kejaksaan ikut cawe-cawe dalam kasus tersebut,kami minta kejaksaan Agung RI mencopot Kepala kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.Pintah Kuasa Hukum Tersangka DR Hasida S.Lipung SS SH.
Saat Kuasa Hukumnya tersangka mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk klarifikasi atas kasus yang menimpa kleinnya dijadikan tersangka, sampai saya masuk kekantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam ruangan tidak bisa bertemu dengan Kepala Kejaksaan NegeriJakarta Selatan, namun saya hanya di temui oleh Kasi Pidsus, Kasi Pidum dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, “Peristiwa tersebut bukan peristiwa pidana akan tetapi murni peristiwa rapat tertutup di sebuah Organisasi/ Lembaga, tentunya ada mekanisme rapat di mana terjadi dialog dimana ada yang bertanya dan ada yg menjawab dalam hal ini yang bertanya (pelapor) yang menjawab (terlapor) paparnya DR Hasida S.Lipung SS SH.
Lanjut DR Hasida kasus tersebut sudah di gelar perkara di Wasidik Bareskrim mabes polri dan hasilnya belum ada bukti pidana dan hasilnya gelar perkara tersebut kami sudah sampaikan ke pihak Polres Jakarta Selatan pula.dan kami meminta kejelasan kasus atau perkara yang menimpa nasib Klein kami terkait status hukum kedepannya.Klein kami dijadikan tersangka sejak Maret, sekarang sudah bulan Oktober berarti sudah 7 bulan lamanya hingga kini blm ada kepastian hukum dan karena belum ada sikap yg tegas dari pihak kejaksaan.pungkasnya.
Selanjutnya Pertanyaan saya sangat jelas di hadapan Kasi Pidum bahwa apakah berkas perkara yang belum ada kejelasan bukti pidananya,apakah jaksa masih memiliki kewenangan atas perkara tersebut.tanya Kuasa hukum dalam Konfrensi Pers. Seharusnya jaksa bisa memproses Hukum jika sudah ada dua alat bukti yang sah menurut Hukum, jika terbukti akan di lanjutkan ke Pengadilan Negeri (PN) apa bila tidak terbukti tentu harus di lakukan penghentian (SP3).
Pihak kejaksaan Negeri menjawab diduga mencari pembenaran diri Saling lempar tanggung jawab, bahwa dalam hal ini di serahkan pihak kepolisian untuk mengambil sikap terhadap perkara tersebut, seharusnya Kejaksaan ini menjalankan tugas dan fungsi sebuah institusi kejaksaan yang bersih dimana keadilan yang harus ditegakkan demi marwah nama baik institusi Kejaksaan, Tegas Kuasa Hukum tersangka DR Hasida S.Lipung SS SH. Jumaat,18 Oktober 2024.
.(Red).