
Jakarta. dettiknews.com Mantan Menkopolhukam Mahfud MD dan Wakil Ketua KPK Periode 2011-2015 Bambang Widjojanto.kata Mahfud MD, Tom Lembong sudah memenuhi Dua Unsur Permulaan Yang Dijadikan Tersangka.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016 yang dilakukan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sudah memenuhi dua unsur meskipun yang bersangkutan tidak menerima aliran dana.
“Untuk kasusnya sendiri yang masyarakat mengatakan itu Tom Lembong tidak ada korupsi karena tidak ada aliran dana untuk yang masuk. Itu tidak bisa karena di dalam hukum, korupsi bukan hanya adanya aliran dana, rumusnya memperkaya diri atau orang lain,” kata Mahfud MD, Kamis 7/11/2024.
Ia mengatakan bahwa banyak pandangan di tengah-tengah masyarakat yang menyatakan, Tom Lembong tidak korupsi sebab tidak menerima uang dari perkara tersebut. Akan tetapi, kata Mahfud MD. Kejaksaan Agung telah memenuhi dua unsur untuk menjadikan Tom Lembong sebagai tersangka.
5 Alasan Penetapan Tersangka dan Penahanan Tom Lembong Dianggap Tidak Sah Soroti Kasus Tom Lembong, Pakar: Unsur Pasal Tipikor Harus Bisa Dibuktikan Secara Objektif,Duduk Perkara Impor Gula yang Menjerat Tom Lembong Menjadi Tersangka Korupsi
Pertama, kata Mahfud MD, di dalam undang-undang korupsi bukan hanya adanya aliran dana, rumusnya memperkaya diri atau orang lain “Kalau itu dapat keuntungan secara tidak wajar korupsi unsur pertama terpenuhi, unsur kedua dengan melanggar hukum melanggar aturan kalau itu tidak ada debat,” tuturnya.
Selain itu, Mahfud MD. mengatakan bahwa bila ada masyarakat yang menyatakan, Tom Lembong dikriminalisasi sebab menteri sebelumnya aman, itu hal yang wajar.
“Ada yang menduga dikriminalisasi, kenapa diduga kriminalisasi karena Tom Lembong membuat kebijakan yang menjadikannya tersangka itu tahun 2016. Dan kebijakan yang sama dilakukan jauh lebih besar oleh Menteri Perdagangan berikutnya,
(Parlin)