
Jakarta, dettiknews.com Presiden Prabowo Subianto buka suara soal Laut China Selatan (LCS) yang juga menjadi pembahasan dengan Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden .
Prabowo mengedepankan kerja sama dengan semua pihak, namun tetap mempertahankan kedaulatan negara.
“Laut China Selatan kita bahas, saya katakan kita ingin kerja sama dengan semua pihak. Kita menghormati semua kekuatan, tapi kita juga akan tetap mempertahankan kedaulatan kita,” kata Prabowo dalam keterangan di Washington. DC, Kamis,(14 /11/2024).
“Tapi saya memilih selalu mencari peluang untuk kerja sama. Saya percaya kolaborasi, kerja sama, selalu lebih baik daripada konfrontasi atau konflik,” ucapnya.
Prabowo mengatakan kerja sama itu harus diupayakan berbagai pihak. Oleh karena itu, perlunya sikap saling percaya dan membangun hubungan baik dengan semua pihak.
“Tentunya ini harus diupayakan ya, tidak akan datang sendiri. Harus ada upaya untuk membangun saling percaya, saling menghormati.Jadi kita memilih untuk memelihara hubungan baik dengan semua pihak,” ujarnya.
Sebelumnya, pernyataan bersama Indonesia-China usai pertemuan Prabowo dengan Xi-Jinping menuai kritik. RI dan China mengeluarkan pernyataan bersama. Ada 14 poin, di mana poin ke-9 menjadi sorotan terkait dengan batas Laut China Selatan.
Pernyataan bersama RI dan China ini diunggah di situs resmi pemerintah China.dalam poin 9, disebutkan bahwa kedua pihak sepakat menciptakan kerja sama maritim. RI-China mencapai kesepahaman bersama yang penting mengenai pengembangan bersama di bidang-bidang yang memiliki klaim yang tumpang tindih dan sepakat untuk membentuk Komite Pengarah Bersama Antar-Pemerintah untuk mengeksplorasi dan memajukan kerja sama yang relevan.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI pun memberi penjelasan lanjutan. Kemlu mengatakan kerja sama maritim Indonesia dengan Tiongkok sebagai bentuk perdamaian di kawasan.dia menyebut kerja sama itu tidak dimaknai pengakuan atas ‘9 garis putus-putus’.
Prabowo Bertemu Menhan AS Lloyd Austin, Ini yang Dibahas”Kerja sama ini tidak dapat dianggap sebagai pengakuan atas klaim ‘9-Dash-Lines’,” tulis Kemlu dalam keterangannya.
Kemlu mengatakan dalam pernyataan itu Indonesia kembali menegaskan posisi bahwa klaim tersebut tidak memiliki hukum internasional sebagaimana dimaksud dalam UNOCLOS 1982. Oleh karena itu, kata Kemlu, kerja sama tersebut tidak berdampak terhadap kepemilikan ataupun menjual Indonesia di Laut Natuna Utara.
“Indonesia menyatakan kembali sikapnya selama ini bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum internasional dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982,” tulis Kemlu.
“Dengan demikian, menurut Kemlu kerja sama tersebut tidak berdampak terhadap kelangsungan, hak berdaulat, dan mendorong Indonesia di Laut Natuna Utara,” tulisnya lagi.
( Parlin )