
Jakarta – dettiknews.com Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024, pada Kamis, 5 Desember 2024.
Perpres ini mengatur tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN Tahun Anggaran 2025.
Perpres Nomor 201 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 30 November 2024 ini berisi tentang rincian anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran. Anggaran pendapatan negara yang dimaksud, terdiri dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak.
Berdasarkan lampiran dalam perpres itu, disebutkan rincian penerimaan perpajakan tahun anggaran 2025, di antaranya pendapatan pajak dalam negeri sebanyak Rp2.433 triliun, PPh 21 sebanyak Rp 313 triliun, hingga pendapatan PPN dalam negeri sebanyak Rp 609,04 triliun.
(Parlin)