
Semarang,dettiknews.com – Joko Budi Santoso, SH, bersama timnya menyampaikan tanggapan terkait kasus yang menjerat kliennya Dwi Bagus Yosianto, yang saat ini menjalani hukuman 2.6 tahun penjara di Lapas Kedung Pane Semarang.adapun Kasus ini terkait dugaan mafia tanah di Desa Sugihmanik Grobogan.
Dalam pernyataannya, Joko menegaskan bahwa perkara tersebut sarat dengan rekayasa.
“Vonis pemalsuan yang ditujukan kepada klien saya sama sekali tidak berdasar, Tuduhan tersebut hanya didukung oleh dokumen fotokopi tanpa alat bukti yang asli. Bagaimana seseorang bisa dituduh memalsukan sesuatu tanpa bukti asli? Ini jelas rekayasa yang dilakukan oleh para oknum aparat,” tegas Joko, Kamis (2/1/2025).
Ia juga menyoroti ada beberapa kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani kliennya, salah satunya adalah keputusan jaksa yang mencabut banding secara tiba-tiba.
“Menurut aturan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung), jaksa wajib mengajukan banding jika putusan di bawah setengah dari tuntutan, Tapi dalam kasus ini banding malah dicabut di tengah jalan Ini sangat aneh. Ada apa sebenarnya,” tambahnya.
Joko menduga adanya campur tangan dari sejumlah pihak dalam kasus ini, termasuk oknum kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.” Cetus Joko.
“Kasus ini penuh rekayasa dari berbagai pihak. Bahkan, pengadilan menyatakan bahwa PT Alib—pihak yang menjadi dasar hukum kasus ini tidak diketahui keberadaannya di wilayah Republik Indonesia. Klien saya dihukum oleh perusahaan ‘siluman’ yang tidak jelas,” kata Joko.
Adapun Kasus ini menarik perhatian publik karena dugaan penyimpangan dalam proses hukum. Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari kejaksaan maupun aparat terkait tuduhan yang disampaikan oleh Joko Budi Santoso, SH.
Jika benar ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini, diperlukan audit investigasi menyeluruh untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Publik akan terus memantau perkembangan kasus ini, yang menjadi ujian bagi integritas sistem peradilan di Indonesia.(sumber Agung)
((Red).