
Jakarta dettiknews.com Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata (IR) sebagai tersangka kasus Korupsi Jiwasraya.Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap tersangka IR
“Tersangka IR pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang kejagung, yang bersangkutan saat ini menjabat dirjen Anggaran pada kementerian keuangan RI,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Jumat (7/2).
Pupuk Kaltim Tuntut Manfaat Pensiun di Jiwasraya dikembalikan.dia menambah kan penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR.
“Yang saat itu menjabat sebagai kabiro asuransi pada Bapepam LK 2006-2012,” ucapnya.
Abdul Qohar menambahkan penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat tertanggal 7 Februari 2025. “Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” katanya.Qohar
Kejagung menyatakan berdasarkan laporan pemeriksaan, dan investigasi, perbuatan tersangka merugikan Keuangan Negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah kerugian keuangan Negara sebesar Rp 16.807.283.375.000. Perbuatan merugikan keuangan Negara tersebut tidak pernah akan hilang karena itu datanya di institusi per Bank kan.semangkin lama tidak terselesaikan maka semangkin berat membayar mengenai tagihan setiap bulan akan naik nilai Rupiahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas kesepakatan bersama.
Makanya data kasus perbankan tidak akan selesai bila diingkari karena dengan sistem institusi perbankan Sampai kapan pun tidak akan pernah hilang bila terjadi pelanggaran yang mengakibatkan kerugian Negara walaupun sudah ratusan tahun bahkan sampai kapanpun sebelum ada ketetapan putusan dari pengadilan akan terus aktif bunga yang telah disepakati atas dasar surat maka tetap dikejar,
( Parlin)