
Jakarta,dettiknews.com Kurangnya kesadaran masyarakat jakarta dalam melaksanakan pengurusan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Salah satunya pemilik bangunan di jalan kali baru 7 Kelurahan Utan pajang Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat.
Bangunan itu tidak di temukan adanya papan proyek PBG.
“Menurut info dari salah satu petugas pada saat di konfirmasih bangunan itu sudah di lakukan penindakan oleh petugas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan CKTRP kecamatan kemayoran jakarta pusat berupa Surat Peringatan SP,”katanya.
Akan tetapi tindakan petugas kecamatan itu sepertinya tidak berjalan dengan baik dan berhenti di SP saja. Seharusnya berlanjut ke segel dan surat perintah bongkar (SPB).
Dari Hasil pantauan wartawan di lapangan banguna 3 lantai itu tidak memiliki PBG banyak kamar dan akan di jadikan rumah kost oleh pemilik bangunan.
Patut diduga petugas CKTRP kecamatan kemayoran yang di nahkoda’i M Surya berhenti di SP jangan -Jangan sudah bermain mata sama pemilik bangunan, supaya bangunan tersebut aman dan tidak dibongkar.
Kemudian koko salah seorang tokoh pemuda warga kemayoran mengatakan bangunan tersebut sudah dibekingi oleh wartawan dari barat “cetusnya.
Dalam hal ini muncul dugaan ada indikasi kesengajaan atau pembiaran yang di lakukan oleh petugas kecamatan mengenai bangunan di jalan tersebut.
“Bagaimana tidak kami sebut ada dugaan pembiaran atau permainan antara petugas dan pemilik bangunan, bisa kita lihat sudah jelas-jelas bangunan itu melanggar tidak ada PBG dan kemudian tidak di segel dan kenapa sampai saat ini belum di berikan sanksi berikutnya berupa Surat Perintah Bongkar (SPB).” Ujar redaksi .
Hingga berita ke dua diberitakan, Kasudin CKTRP Jakarta Pusat Zulkifli Arbi masih belum bisa dihubungi termasuk juga Kepala Seksi Pengawas Bangunan Sudin CKTRP Budiono.(Red)