
Jakarta, dettiknews.com 23 Februari 2025 dugaan pencurian batu bara di Dermaga PT. KCN Marunda, Jakarta Utara, mengungkap modus operandi baru dalam kasus ini.berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian dilakukan dengan mengangkut batu bara menggunakan mobil losbak (pick up) tanpa dokumen resmi.
Modus ini melibatkan tumpahan batu bara yang sengaja dibiarkan di jalan untuk kemudian dikarung karungin dan diangkut menggunakan mobil pick up. diduga Kuat ada kerja sama antara pelaku dengan pihak Pengawasan Bongkar Muat (PBM) yang dilakukan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta petugas keamanan yang meloloskan kendaraan-kendaraan tersebut tanpa dokumen resmi.
Penemuan Jumat, 21 Februari 2025
Pada Jumat, 21 Februari 2025, sejumlah karung berisi batu bara ditemukan di dalam area PT. KCN. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, dipastikan bahwa isi karung tersebut merupakan batu bara hasil pembersihan dermaga akibat tumpahan bongkaran yang berserakan.
Penemuan Minggu, 23 Februari 2025
Pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 10.39 WIB, petugas keamanan PT. KCN menemukan sebuah mobil pick up Suzuki Carry bernomor polisi T 8431 EG dengan stiker Lalamove membawa karung-karung berisi batu bara keluar dari area tersebut. Sesuai dengan SOP PT. KCN, setiap barang yang keluar harus disertai surat jalan.
Saat sopir Lalamove diminta menunjukkan surat jalan, ia tidak dapat menunjukkannya dan mengaku hanya diperintah oleh seseorang bernama Pak Acan. Setelah didesak, sopir tersebut menghubungi Pak Acan dan menyerahkan telepon kepada petugas keamanan. Dalam percakapan, Pak Acan menyatakan bahwa batu bara tersebut hanya sampel dan biasanya ada surat jalan, namun karena hari itu adalah hari Minggu, tidak ada yang bisa menerbitkan dokumen tersebut.
Setelah diberikan peringatan oleh petugas keamanan bahwa setiap pengiriman harus disertai surat jalan, mobil pick up tersebut akhirnya diizinkan keluar. Namun, berdasarkan temuan investigasi, modus ini diduga telah berlangsung lama dan baru terungkap oleh media saat ini.
Sanksi Hukum bagi Pelaku Pencurian Batu Bara
Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 160 dan 161. Dalam undang-undang tersebut diatur sanksi pidana bagi pelaku pencurian batu bara, dengan ancaman sebagai berikut:
Pidana penjara paling lama 5 tahun
Denda paling banyak Rp100.000. 000.000,00 (seratus miliar rupiah)
Dengan adanya kasus dugaan pencurian ini, perhatian kembali tertuju pada aktivitas PT. KCN dan pengelolaan batu bara di wilayah tersebut. Pihak berwenang diharapkan dapat menindaklanjuti kasu nis ini guna mencegah terjadinya pencurian batu bara yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat sekitar.
(Baretha)