
Bangkalan dettiknews.com Publik sangat mengapresiasi terhadap kinerja Jaksa Agung RI atas keberaniannya dalam mengungkap kasus besar yang merugikan keuangan Negara Ratusan Triliun tidak bisa dipungkiri, menjadi garda terdepan atas keberhasilan nya dalam penegakan Hukum di Republik Ini.Namun dalam Hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moh Hosen kurang percaya terhadap kinerja KPK diduga tidak mampu mengungkap dan menangkap 21 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka Dana Hibah Jatim.
“Seharunya KPK menindak lanjuti kasus korupsi Dana Hibah Jatim demi kepercayaan publik terhadap KPK, seharusnya KPK Sudah melakukan Penangkapan terhadap 21 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka Dana hibah Jatim, namun sampai saat belum ada tindakan jelas dari KPK.
ketua Kaki Jatim Moh Hosen menilai KPK terkesan jadi Macan ompong jika kasus dana hibah Jatim ini sudah mulai terasa sunyi selama 9 bulan sejak Sahat Tua Simanjuntak divonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar, seharunya KPK Punya nyali dan menindak lanjuti dan menangkap 21 orang para pelaku korupsi dana hibah Pemprov Jatim.yang sudah jelas dijadikan Tersangka ucap Hosen tgl 6/3/2025.
“Namun 21 orang ditetapkan sebagai tersangka masih belum ditangkap diadili dan diJebloskan kedalam Penjara ” ungkapnya Hosen.
Padahal yang sebelumnya Lembaga Anti Rasuah sudah sangat jelas dan terang benderang menetapkan 21 tersangka. Rinciannya : 4 tersangka sebagai penerima Siap dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi suap dari 4 tersangka penerima suap 3 orang merupakan Badan Penyelenggara Negara dan 1 lainnya staf dari penyelenggara Negara. Sedangkan 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya dari penyelenggara Negara.
KPK sesuai fakta pernah menyampaikan inisial menyampaikan Pelaku 4 anggota DPRD Jatim yang ditetapkan sebagai tersangka yakni KUS (Kusnadi), AS (Anwar Sadad), AI (Achmad Iskandar) yang merupakan pimpinan dewan serta anggota biasa, MAH (Mahhud/Mahfud).
“Saatnya KPK mengambil keputusan dengan tegas dan taktis demi institusi penegakan hukum, seharusnya KPK jadikan landasan dasar untuk melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi tertuang dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana),”
Seharusnya KPK mengacu ke Pasal 21 ayat (1) KUHAP: atas Perintah penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang dilakukan keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup,dalam Hal ini KPK Sebelumnya pernah melarang para tersangka. bepergian keluar Negeri,Namun dalam hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”.
“Karena itu, kami dari KAKI Jatim mendesak kepada KPK agar supaya menjemput paksa para pelaku tindak pidana korupsi dana hibah Jatim. Segera ditahan karena ada indikasi melarikan diri dan menghilangkan jejak.
“Hosen KAKI Jatim menegaskan, KPK segera ambil tindakan berkaitan dengan dana hibah Jatim 2019-2022, karena para tersangka diduga membuat skenario masif supaya kasus ini tidak melebar kepada pejabat eksekutif Jatim,” imbuhnya.
KAKI Jatim juga sudah memastikan jika Mahhud sudah menjadi tersangka sesuai dengan surat permohonan dari KAKI Jatim kepada KPK dengan nomer PXII/DPW/KAKIJATIM/2024 tertanggal 14 November 2024. Begini pernyataan surat balasan KAKI Jatim dari KPK:
1.Bahwa KPK telah menetapkan sdr. Mahfud/Mahhud sebagai tersangka atas dugaan korupsi suap pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Jatim Anggaran 2021-2022 dan penetapan tersangka tersebut sudah dipublikasikan oleh KPK pada 12 juli 2024.
2.Terkait penangkapan dan/atau penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan penyidik. Tertanda Eko Marjono bidang pimpinan deputi bidang informasi dan data,” ungkap Hosen KAKI Jatim.
(Red)