
Surabaya,dettiknews.com Berdasarkan laporan dari keluarga korban,Ketua Ormas di Surabaya Muhammad Rosuli (MR) 38 thn, ditangkap di rumahnya di Kawasan Kembangan sekitar pukul 20.00 hari Rabu tgl.12/3/2025. diduga mencabuli anak tirinya di bawah umur yang masih duduk di kursi sekolah SMP.
Berdasarkan dari hasil penyelidikan MR telah mencabuli anak tirinya selama 2 tahun sejak Desember 2023 hingga Maret 2025.ternyata tersangka menikah dengan ibu korban pada 2022. MR diduga mencabuli korban dengan modus memanggil ke kamar dan meminjam charger. Saat korban datang, MR sengaja dalam kondisi telanjang dan membuat korban mengalami trauma mendalam.
Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim AKBP Suryono, mengungkapkan”Dari hasil psikologi tersangka MR memang kecenderungan kelainan seksual Ternyata Pedofil dan Kecanduan Video Porno.dan tersangka sering melakukan tindakan tak senonoh, mengenakan celana dalam di depan korban.
Tindakan yang dilakukan oleh MR tergolong nekat dan sangat tidak terpuji melakukan aksinya,MR seharusnya tidak pantas dilakukan pada anak tirinya yang masih umur 15 tahun.
“Pelaku juga memaksa korban untuk menonton video porno dan menunjukkan bagian tubuh pribadinya di depan korban
“Cenderung pada sikap pedofilia yang mana suka berfantasi seksual pada anak usia puber,” tambah AKBP Suryono.
Korban saat dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya kecemasan atau depresi anak tiri dari tersangka.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara
“Kami akan memproses kasus ini secara hukum dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” kata AKBP Suryono.
Lebih, Lanjut AKBP Suryono, Polda Jatim akan memberikan pendampingan psikologis terhadap korban untuk membantu pemulihan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap tindakan asusila, terutama di lingkungan keluarga.
“kasus Perlindungan terhadap anak-anak harus jadi Atensi Khusus Kepolisian dan menjadi prioritas utama, dan pelaku kejahatan seksual harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. agar ada Efek jera bagi para pelaku pencabulan terhadap anak dibawah Umur.
(wati).